Newsroom    23 Juni 2023

Walhi Apresiasi Penghentian Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat

Pekanbaru, GREEN—Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengapresiasi penghentian secara permanen kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Mereka menilai, pernyataan KKP sejalan dengan dorongan Walhi Riau dan tuntutan nelayan dari Desa Suka Damai dan Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang sejak awal menolak keberadaan dan kegiatan tambang pasir laut. Bagi masyarakat, tambang itu sangat berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan tradisional yang mayoritasnya Suku Akit (suku laut, red).

Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau, menyebut, pemberhentian ini masih merupakan kemenangan kecil dari tuntutan masyarakat agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama dicabut. “Perlu secara cepat Gubernur Riau merespon KKP dengan mencabut IUP PT Logomas Utama, karena berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan itu sekarang berada di tangannya,” kata Sembiring. 

Ia menambahkan, KKP juga harus segera menetapkan laut utara Rupat sebagai wilayah konservasi perairan. Jika tidak, aktivitas pihak luar yang merusak terumbu karang dan padang lamun karena penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan tetap berjalan.

Perkebunan

Selain IUP PT LMU dan aktivitas tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang masih eksis, ancaman lain yang dihadapi Pulau Rupat adalah keberadaan perusahaan perkebunan skala besar. Analisis perizinan yang dilakukan Walhi Riau memperlihatkan 61,7 persen daratan Pulau Rupat telah dikavling untuk kepentingan korporasi. 

Paling tidak, terdapat tujuh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat. Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat. 

Azlaini Agus, akademisi yang juga tokoh masyarakat Riau, menyatakan, penghentian permanen operasional penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh KKP adalah kebijakan pemerintah yang patut diapresiasi serta merupakan kabar baik untuk warga Riau, terutama Pulau Rupat. Selain itu, Azlaini juga menuntut pemerintah meninjau kembali serta mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

“Sebagai warga Riau yang turut berjuang menyelamatkan pulau-pulau kecil dari daya rusak tambang pasir laut sejak 1998, saya menolak pemberlakuan PP 26 Tahun 2023, karena PP ini akan mengakibatkan dampak yang merugikan masyarakat dan akan menimbulkan banyak persoalan di masa yang akan datang. Menjadikan pasir laut sebagai salah satu hasil sedimentasi yang dapat dikeruk menyebabkan lingkungan (ekosistem) laut rusak dan hasil tangkap nelayan akan berkurang dan punah. Di sisi lain, PP ini juga mengancam keamanan dan pertahana NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red). Jika marak operasi tambang, pulau-pulau kecil di wilayah terluar juga akan terancam hilang, seperti yang terjadi pada Pulau Nipah di Kepulauan Riau,” ungkap Azlaini.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim Walhi Riau mengatakan, dengan luas 150.288 hektare, Pulau Rupat sebagai pulau kecil terluar memiliki beban ancaman yang tinggi baik di wilayah darat maupun laut.  “Dengan luas Pulau 150.288 hektare, Pulau Rupat termasuk kategori pulau kecil. Sudah seharusnya tidak diberi izin baik di darat maupun laut,” ucap Eko Yunanda. 

Eko juga mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah KKP menghentikan aktivitas tambang pasir laut di Rupat. Namun, ia juga menyatakan Walhi Riau akan terus mendesak kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pulau-pulau kecil melakukan evaluasi legalitas perizinan di Pulau Rupat. Lalu, memberikan jaminan keamanan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan baik di darat maupun di laut Rupat. (rls)

 

Teks fotoAksi penolakan tambang pasir yang dilakukan masyarakat Pulau Rupat dan beberapa aktivis lingkungan beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line