Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang desak pemerintah menghentikan rencana penggusuran masyarakat di Tanjung Banon, lokasi proyek Rempang Eco City, Kota Batam, Kepulauan Riau Rabu(16/04/2025)
Tim yang terdiri dari Walhi Nasional, Walhi Riau, YLBHI, LBH Pekanbaru dan LBH Mawar Saron meminta tiga hal :
Pertama, Presiden memerintahkan seluruh personil terlibat upaya penggusuran menghentikan operasi tersebut. Selanjutnya dengan tegas membatalkan rencana proyek, baik sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun atasnama pengembangan Kawasan. Kemudian, memastikan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam masyarakat adat Melayu maupun tempatan Rempang dan pulau sekitarnya.
Kedua, Panglima TNI dan Kapolri menarik keterlibatan satuan di bawahnya yang terlibat dalam Tim Terpadu. Ketiga, Pemerintah Kota Batam membatalkan upaya penggusuran yang direncanakan pada Kamis 17 April 2025.
Hal ini hanya akan menambah preseden represif negara di Rempang. Apabila klaim BP Batam sudah ada persetujuan masyarakat dalam jumlah besar, maka tidak logis ada pengerahan personil sedemikian besar. Hal ini mempertegas tidak ada pendekatan dialogis dan persetujuan masyarakat terhadap proyek Rempang Eco-city,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring.
Beberapa hari sebelumnya, beredar surat Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025, yang berencana menggusur masyarakat Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang.Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, menduga penggusuran itu terkait erat dengan proyek Rempang Eco-city. Apa lagi, kata Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, rencana itu akan melibatkan satuan TNI hingga kepolisian.“Hal ini jelas bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM yang meminta penyelesaian konflik dalam proyek Rempang Eco-city tidak boleh lagi menggunakan pendekatan keamanan,” kata Andri, dikutip dari siaran pers yang diterima Green Radio Line.
Menurut Andri, pengalaman pada September 2023, pengerahan aparat dalam jumlah besar telah mengakibatkan indikasi pelanggaran HAM, menimbulkan ketakutan dan berpotensi membangkitkan kembali trauma kekerasan masyarakat yang belum pulih.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga menyoroti rencana pengerahan aparat sebanyak 312 orang berpotensi memperkeruh situasi di Rempang. Membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan negara dan pemerintah.“Di tengah kegagalan melakukan penegakan hukum terhadap rentetan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diindikasikan terafiliasi dengan PT Makmur Elok Graha, Polri malah terlibat dalam tindakan kekerasan baru,” ujar Andri.
Selanjutnya, pengerahan personil sedemikian besar juga dikhawatirkan disalahgunakan untuk melanjutkan rencana penggusuran yang kini diubah diksinya menjadi transmigrasi lokal. Hal ini, karena Surat Pemerintah Kota Batam tidak memuat secara spesifik lokasi mana di Tanjung Banon yang akan digusur.
**Suryadi