Pekanbaru- Embrio pembahasan RUU Peroketan Investasi di Indonesia didasari oleh lahirnya Surat Menteri Sekretaris Negara, Praktikno pada 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Asosiasi Pengusaha. Surat tersebut berisikan Pemerintah meminta masukan terkait regulasi yang perlu direvisi dalam rangka mendukung penciptaan dan pengembangan usaha, khususnya tenaga kerja, investasi, dan perdagangan.
Tindakan Pemerintah tersebut dipertanyakan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan dalam diskusi virtual Sabtu, (10/10) mengenai niat baik Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang manusiawi. “Kalau misalnya di 13 Agustus Pemerintah melalui Sekretaris Negara bisa menyurati langsung Pimpinan Asosiasi untuk meminta masukan, kenapa hal yang sama tidak dilakukan kepada masyarakat Indonesia? Padahal infrastruktur kita lengkap, ada TVRI dan RRI bahkan bisa diumumkan di media lokal maupun nasional,” pungkasnya.
Dr. Wahyu Yun Santosa menilai semangat dasar UU Cipta Kerja adalah peningkatan kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi dan kegiatan berusaha. Namun perlu untuk dikritisi karena pembahasannya terburu-buru, tidak transparan, terlalu luas cakupannya, dan manipulatif.
“Secara jujur ini bukan UU Cipta Kerja, ini UU Peroketan investasi di Indonesia. Peroketan karena asumsinya semua itu ga peduli gimana, cukup roketnya terbang dan yang lain kena asapnya seperti itu,” tambah Wahyu, Sekretaris Pusat Studi Lingkungan Hidup, Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM).
Selain beredarnya informasi sebagian besar Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang adalah pengusaha, adanya kepentingan politik dan pebisnis di Senayan diduga berkorelasi dengan percepatan penyusunan RUU Peroketan Investasi. Teguh memaparkan hasil Marepus Corner bertajuk 'Peta Pebisnis di Parlemen: Potret Oligarki di Indonesia. 318 anggota DPR dengan perbandingan 5-6 orang dari 10 orang anggota DPR adalah pebisnis.
Sektor teknologi, industri, manufaktur, dan ritel serta sektor energi dan migas sebsar 15% ini menjadi posisi teratas bisnis anggota DPR. Sisanya tersebar di sektor properti dan kontraktor 12%, sektor perkebunan, perikanan dan peternakan 11% hingga keuangan dan perbankan 6%.
Lebih lanjut digambarkan Teguh, persentase pebisnis terbanyak berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 23%, Partai Golkar 16% dan Partai Gerindra sebesar 16%. “Dalam proses penyusunan UU Cipta kerja ini bukan hanya kontroversi tapi juga syarat kepentingan. Jadi, nurani kita terusik dan ini tercermin dari isinya yang sangat diperdebatkan publik.”
Teguh berharap, Presiden Jokowi bersama seluruh wakil rakyat yang mendukung terbitnya UU ini segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mengeluarkan dokumen resmi UU yang diketok palu untuk menghentikan tuduh-menuduh tentang hoaks sehingga semua orang bisa membaca UU yang sama dan berdebat secara ilmiah dengan cara yang profesional.
Kemarin dalam keterangan pers soal UU Ciptaker, Jokowi mempersilahkan warga yang tidak setuju UU itu untuk mengambil langkah hukum di Mahkamah Konstitusi. Presiden sama sekali tidak menyinggung rencana pembuatan Perppu, tapi ia memerintahkan kabinetnya untuk membuat peraturan turunan UU Ciptaker dalam jangka satu bulan.
Saat ini publik maupun anggota DPR belum mendapatkan Salinan UU Ciptaker yang final. “Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas kepada detikcom, Jumat (9/10), menjelaskan dokumen UU dalam finalisasi.
Reporter: CR-01





