Pekanbaru, GREEN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa pelaksanaan percepatan perhutanan sosial (PS). Salah satu upayanya adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial yang sudah disahkan dua bulan lalu.
Menurut Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, kegiatan percepatan PS di Riau sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan.
Dua lagi adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor: kpts. 189/II/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi Riau serta Keputusan Kepala Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatra Nomor: SK.73/kpts/x-1/BPSKL-2/PSL.3/3/2023 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Riau pada Balai PSKL Wilayah Sumatra Tahun 2023.
Gubri menyampaikan, saat ini sudah dibentuk Pokja Percepatan PS untuk melakukan sejumlah kerja percepatan PS di Provinsi Riau. Sudah disediakan pula tenaga pendamping PS pasca-terbitnya izin PS di beberapa area. Mereka terdiri dari 53 orang, masing-masing berstatus aparat sipil nasional (ASN) 19 orang dan non-ASN 34 orang.
104 Unit
"Ada 104 tempat unit rencana PS di Riau. Hanya 21 unit yang telah tersusun draf. Kemudian, saat ini juga sudah terbentuk 141 unit kelompok usaha perhutanan sosial di Riau," kata Gubri Syamsuar.
Dalam rapat koordinasi terkait percepatan ini di Balai Serindit, Gubernuran Riau, Pekanbaru, Selasa, 2 Mei 2023, Gubri meminta Kementerian LHK melakukan perubahan peta status kawasan hutan di Riau sesuai data sesungguhnya di lapangan. Dari peta indikatif areal PS di Riau yang seluas 1,2 juta hektare, saat ini banyak yang sudah ditanami kelapa sawit dan hanya ditemukan 476 ribu hektare perizinan usaha yang memanfaatkan hutan.
"Target PS di Riau sangat luas, sedangkan fakta di lapangan ada 50 persen penguasaan hutan sudah ditanami kebun kelapa sawit," ujar Gubri.
Rapat itu dihadiri Kepala Dinas (Kadis) LHK Riau M Murod, Ketua Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Riau Jhony S Mundung, serta secara virtual diikuti Direktur Jenderal (Dirjen) PSKL KLHK Bambang Supriyanto, sejumlah kepala dinas dan sejumlah pimpinan perusahaan yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan di Riau.
Selanjutnya Bambang menyebutkan, "Yang perlu segera dilakukan Pokja PS adalah membuat pemetaan sebagaimana wilayah kabupaten di Riau, agar sesuai area hutan yang sudah disetujui untuk menjadi PS. Juga dilakukan pendampingan."
Bambang juga menilai, Pokja Percepatan PS Provinsi Riau sudah sangat lengkap, dengan adanya lima divisi. Beberapa di antaranya adalah Divisi Sosialisasi, Informasi dan Penanganan Konflik serta Pendampingan Kelompok Berusaha dalam Kawasan Hutan.
Sementara, Kadis LHK Riau Makmun Murod dalam laporanya kepada Gubri menyampaikan, perhutan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi, melakukan reforma agraria dan mewujudkan Riau Hijau. "Keberhasilan percepatan implementasi perhutanan sosial di Riau sangat bergantung pada langkah kolaboratif parapihak," kata Murod. (rls)
Teks foto: Suasana jelang pelaksanaan rapat koordinasi percepatan perhutanan sosial yang dipimpin Gubernur Riau Syamsuar (tengah) di Balai Serindit, Gubernuran Riau, Selasa, 2 Mei 2023. (IST)