Green Radio Line, Pekanbaru - Upaya pemulihan lingkungan dan penguatan hak masyarakat adat di Riau memasuki babak baru melalui Program Remedy Forest Stewardship Council (FSC). Program global ini dinilai sebagai mekanisme pertanggungjawaban paling ketat bagi perusahaan sektor kehutanan yang ingin memperbaiki kerusakan masa lalu sekaligus memastikan praktik keberlanjutan di masa depan.
Akademisi dan pakar kebijakan lingkungan IPB University, Dr. Soeryo Adiwibowo, menyebut, Remedy FSC sebagai momentum penting bagi Riau untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan lingkungan. Ia menilai standar remediasi FSC membuka jalan bagi penyelesaian kerugian masa lalu secara lebih adil dan transparan.
“Dengan adanya program remediasi ini, kita punya peluang untuk membersihkan masa lalu, menutup masa lalu dan membuka masa depan yang lebih baik,” kata Bowo saat media briefing di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, hari Selasa (2/12/2025)
Ia menambahkan bahwa standar FSC lebih ketat dibandingkan regulasi pemerintah, tetapi perusahaan tetap harus mengikutinya karena tekanan pasar global. Program Remedy FSC, menurut Soeryo, bukan hanya soal kewajiban perusahaan, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat adat dan desa-desa terdampak untuk memperoleh pemulihan ekologis, sosial, dan ekonomi secara lebih bermartabat
“Karena kalau mereka tidak mau, produk mereka tidak bisa masuk pasar. Itu yang jadi dasar. Jadi ada standar yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Direktur Patala Unggul Gesang (PUG), Nazir Foead, menjelaskan bahwa program ini menjadi prasyarat bagi perusahaan yang ingin bergabung dalam skema sertifikasi FSC. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang dulu menimbulkan kerugian harus melakukan pemulihan sesuai kerusakan yang ditimbulkan.
“Karena perusahaan-perusahaan yang pernah dalam operasinya itu mengakibatkan kerugian ekologis, sosial dan budaya, untuk menjadi bagian dari FSC, mereka harus menebus dosanya. Berupa kalau dulu hutannya dirusak, sekarang harus ditanami kembali, dengan tanaman-tanaman yang sedapat mungkin sama dengan sebelumnya,” ujar Nazir.
Sejak Januari 2025, kata Nazir, PUG bersama sejumlah NGO lainnya telah menggelar sosialisasi Remedy FSC melalui workshop, dialog, dan diskusi publik. Program pendampingan dilakukan di 10 desa melalui fasilitator desa dan Srikandi PUG yang tinggal di masyarakat selama lima bulan untuk mendata pemegang hak, jenis kerugian, serta aspirasi dari masyarakat terdampak.
“Jadi didata siapa pemegang hak atau keturunannya, apa saja kerusakannya dan apa aspirasi masyarakat untuk menggantikan kerusakan yang pernah mereka derita,” jelas Nazir.
Nazir menyebut optimis soal program FSC ini, dukungan yang diberikan pemerintah cukup kuat, baik di tingkat kabupaten maupun nasional. Ia berharap realisasi program remediasi FSC ini bisa dimulai tahun depan.
“Kita berharap tahun depan sudah mulai bisa direalisasikan kegiatan remediasi, jadi total ada 15 desa di Riau termasuk 5 desa dampingan FKKM Riau,” katanya.
Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2017 hingga 2022 sekaligus tim pendamping dialog di tingkat desa, Mahir Takaka, menekankan bahwa keberhasilan Remedy FSC bergantung pada pemahaman bersama dan partisipasi aktif warga desa. Ia menceritakan bahwa dialog di 10 desa melibatkan pemuda, perempuan, lembaga adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memastikan semua suara terwakili.
“Hasil dialog menunjukkan kebutuhan kuat untuk perbaikan sosial dan lingkungan, seperti akses lahan, pemulihan kawasan rusak, hingga penguatan ekonomi,”ujarnya.
Mahir juga menilai Remedy FSC memberikan peluang bagi masyarakat adat mendapat ruang untuk merumuskan sendiri bentuk pemulihan yang mereka butuhkan, sementara perusahaan diwajibkan memenuhi standar global yang jauh lebih ketat.
Namun Mahir menekankan bahwa proses ini tidak mudah. Tantangan utama yang kerap mereka hadapi di lapangan, adalah membangun pemahaman Remedy yang sama di antara warga dan memastikan semua suara didengar.
Reporter: Sahrim M Sihotang





