Newsroom    11 Juli 2025

Polisi Tolak Laporan Korban Penggusuran Rempang, Warga Alami Kekerasan Saat Rumah Dirobohkan

Green Radio Line, Batam, 10 Juli 2025 — Tindakan represif aparat dalam penggusuran paksa di Pulau Rempang kembali menuai kecaman. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyoroti kekerasan yang dialami warga kampung Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Selasa (8/7), saat rumah-rumah mereka digusur oleh Tim Terpadu.

Sekitar 600 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan kawasan permukiman yang masih dihuni sejumlah warga. Salah satu rumah milik Rusmawati (54) menjadi sasaran pembongkaran. Ia bersama ibunya, Nur Suarni (65), dipaksa keluar dari rumah dan dilarang kembali masuk untuk menyelamatkan barang berharga.

“Saya cuma minta waktu untuk memvideokan rumah saya yang mau dirobohkan. Di belakang rumah ini ada makam anak saya,” kata Rusmawati sebelum akhirnya ditarik paksa oleh petugas saat mencoba merekam peristiwa tersebut.

Nasib lebih buruk dialami Nur Suarni. Ia diangkut paksa oleh anggota Ditpam dan dimasukkan ke dalam mobil. Dalam perjalanan, ia mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan verbal. Dengan kondisi kesehatan yang buruk, ia sempat memohon agar kendaraan dikemudikan lebih pelan karena merasa ketakutan dan ingin buang air besar. Namun petugas justru merespons secara kasar.

“Salah satu dari mereka bilang: ‘Diam aja, biar kita mati bersama’,” ujar perwakilan Tim Advokasi menirukan pengakuan Nur Suarni. Dalam kondisi stres dan ketakutan, wanita lansia itu 

 itu akhirnya buang air besar di dalam mobil, sebelum dibawa ke rumah hunian sementara di Batu Aji.

Akibat insiden itu, Nur Suarni mengalami trauma dan kini dirawat di rumah sakit. Namun upaya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Barelang ditolak. Polisi disebut menyarankan warga agar melapor ke Ketua Tim Terpadu BP Batam, sebuah langkah yang dinilai oleh Tim Advokasi bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Ini adalah bentuk pembangkangan aparat terhadap KUHAP dan Perkap No. 7 Tahun 2022. Setiap laporan warga harus diterima. Ini jelas perampasan kemerdekaan,” kata Andri Alatas, Direktur YLBHI–LBH Pekanbaru.

Andri merujuk pada Pasal 328 dan 333 KUHP yang mengatur pidana atas penculikan dan perampasan kemerdekaan. Ia menyebut tindakan Ditpam BP Batam terhadap Nur Suarni layak dikategorikan sebagai pelanggaran serius hukum pidana dan HAM.

Sementara itu, Ahlul Fadli, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI Riau, menilai penggusuran ini semakin memperkeruh konflik agraria yang belum selesai di Pulau Rempang. Ia menilai pendekatan represif terhadap masyarakat bertentangan dengan janji solusi damai oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Penggusuran ini bukan hanya pelanggaran HAM, tapi juga merusak sumber penghidupan warga. Mereka kehilangan rumah, kebun, dan ruang hidup,” kata Ahlul.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyerukan lima tuntutan utama:

1. Polisi diminta segera menerima dan memproses laporan warga yang menjadi korban kekerasan.

2. Propam Polda Kepri diminta menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh SPKT Polresta Barelang.

3. Komnas HAM diminta turun tangan menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini.

4. Ombudsman RI diminta menyelidiki dugaan maladministrasi oleh Tim Terpadu BP Batam.

5. DPR RI didesak mengevaluasi proyek Rempang Eco-City dan mempertimbangkan pembubaran BP Batam.

Peristiwa ini kembali menghidupkan perdebatan soal legalitas penggusuran paksa dan posisi masyarakat adat serta warga lokal dalam proyek ambisius Rempang Eco-City yang disebut-sebut akan mendatangkan investasi besar. Namun, bagi warga seperti Rusmawati dan Nur Suarni, proyek itu justru membawa luka mendalam.

** Berita :Suryadi

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line