Pekanbaru, GREEN-Perkumpulan Elang gigih mendorong realisasi perhutanan sosial di Kabupaten Siak. Upaya ini demi perlindungan Ekosistem Semenanjung Kampar dan Kerumutan, selain untuk mewujudkan Indonesia Folu Net Sink 2030.
Menurut mereka, kampung-kampung di Siak memiliki potensi untuk pelaksanaan perhutanan sosial (PS). Karenanya, mesti dilakukan percepatan penerapan PS di Siak.
Elang mengupayakan percepatan itu dengan dorongan pembentukan satuan tugas PS di Kabupaten Siak. Upaya tersebut telah mengerucut menjadi kesimpulan dalam pertemuan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) di Kantor Bupati Siak, Rabu, 21 Juni 2023, sebagaimana siaran pers Perkumpulan Elang, Kamis, 22 Juni 2023.
Pertemuan tersebut sekaligus menggalang komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam melakukan percepatan PS. FGD dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, kepala Subdirektorat Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Asisten II Setdakab, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wan Yunus, Kesatuan Pengelola Hutan Tasik Besar Serkap (KPH TBS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siak, Sedagho Siak, AP2SI, Riko Kurniawan sebagai tokoh masyarakat yang peduli PS dan wilayah kelola masyarakat serta Janes Sinaga yang merupakan direktur Perkumpulan Elang. Di samping mereka, ada 15 kepala kampung yang wilayahnya berada di kawasan hutan di Kabupaten Siak.
Kepala Bappeda yang menyampaikan sambutan Bupati Siak mengatakan bahwa percepatan PS merupakan salah satu bagian komitmen Siak Hijau yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Siak. Ia juga bagian untuk mewujudkan Folu Net Sink atau komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan pertanian sehingga seimbang dengan kemampuan penyerapannya pada tahun 2030.
“Meskipun kewenangan pengelolaan hutan bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, namun masyarakat yang ada di sekitar hutan merupakan masyarakat kabupaten, sehingga tugas Pemerintah Siak melindungi dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Yunus.
25 Persen
Riko Kurniawan menyebutkan, total potensi PS di Siak adalah 34.525 hektare. Hingga awal tahun 2023 baru tercapai 8.016 hektare atau kurang dari 25 persen.
Menurutnya, rendahnya capaian PS yang terdiri hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat dan hutan adat di Siak juga terjadi di kabupaten lain di Provinsi Riau. Tahun 2022, capaian PS di Provinsi Riau hanya kurang lebih 10 persen dari potensi yang ada.
Ia menyebutkan alasan bahwa tidak maksimalnya fungsi Kelompok Kerja (Pokja) PS di tingkat provinsi menjadi penyebabnya. “Perhutanan sosial merupakan proyek strategis nasional yang hadir mengoreksi kebijakan lama dan dapat menjadi solusi dari persoalan-persoalan konflik sosial dan agraria, dengan mendorong akses legal masyarakat dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan. Namun sayang, pemerintah daerah lamban merealisasikan kebijakan ini,” ujar Riko.
Ia mengusulkan, Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah-langkah inovatif dan melakukan upaya yang luar biasa agar kawasan hutan dapat dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial. Salah satunya dengan membentuk tim atau satgas percepatan perhutanan sosial di kabupaten.
Serap Karbon
Sementara, Janes Sinaga menyampaikan bahwa Siak merupakan bagian dari Lanskap Semenanjung Kampar. Ia memiliki potensi penyerapan karbon cukup besar. Potensi serapan karbon ini juga dapat menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat, terutama dengan skema perdagangan karbon.
“Dengan memiliki izin kelola perhutanan sosial, masyarakat berpeluang mendapatkan manfaat ekonomi dari jasa penyerapan karbon melalui perdagangan karbon atau carbon trade. Percepatan perhutanan sosial ini sangat penting dilakukan demi kesejahteraan masyarakatKampung Tas di sekitar hutan,” ujar Janes.
Seorang penghulu kampung (kepala desa), Khairul Anas, menggambarkan kondisi desanya yang sebagian besar masih berstatus kawasan hutan. Itu termasuk kebun masyarakat dan fasilitas-fasilitas desa.
“Kampung kami hingga saat ini statusnya masih berada dalam kawasan hutan, termasuk rumah warga, kebun, bahkan kantor desa juga berada dalam kawasan hutan,” ujar Penghulu Kampung Tasik Betung.
Elang mencatat, ada 62.548 hektare lahan kebun kelapa sawit masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Itu ada di 53 kampung di Kabupaten Siak.
Bagi Elang, persoalan itu dapat diselesaikan dengan lebih mudah salah satunya dengan perhutanan sosial maupun skema tanah objek reforma agraria (TORA).
Dalam pertemuan FGD tersebut, pada sesi akhir masyarakat dan Pemkab Siak menyatakan komitmen bersama melakukan upaya percepatan perhutanan sosial. Komitmen ditunjukkan dengan membubuhkan tanda tangan bersama dalam satu lembar media tulis besar. Selain itu, ada kesepakatan pula untuk membentuk tim satgas percepatan perhutanan sosial di Kabupaten Siak. (rls)
Teks foto: Peserta diskusi grup terfokus berfoto bersama pada sesi akhir pertemuan, usai penandatanganan komitmen bersama dalam mengupayakan percepatan penerapan perhutanan sosial di Kabupaten Siak, Rabu, 21 Juni 2023. (FOTO: IST)





