Newsroom    7 Januari 2026

Perhutanan Sosial Butuh Kepastian Daerah: Koalisi CSO Riau Dorong Percepatan Perda PS Lewat Evaluasi dan Konsolidasi Bersama

Green Radio Line  — Upaya mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial (PS) Provinsi Riau terus digencarkan oleh Koalisi Civil Society Organization (CSO) Riau. Salah satunya melalui Diskusi Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Percepatan Perda PS, yang digelar Rabu (7/1/2026) di Pekanbaru dan difasilitasi oleh Yayasan Mitra Insani (YMI).

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi atas kerja-kerja advokasi yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir, sekaligus forum konsolidasi untuk menyusun langkah strategis lanjutan agar Perda Perhutanan Sosial segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Provinsi Riau. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendampingi kelompok Perhutanan Sosial di berbagai wilayah Riau.

Perda PS Dinilai Mendesak di Tengah Krisis Lingkungan Riau. Dinamisator Koalisi CSO Riau, Johny S. Mundung, menegaskan bahwa keberadaan Perda Perhutanan Sosial bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan mendesak di tengah kondisi ekologis Riau yang semakin rentan.

“Kerusakan hutan di Riau sudah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Banjir terjadi hampir setiap tahun, infrastruktur rusak, sekolah dan rumah warga terdampak. Perda Perhutanan Sosial ini menjadi penting karena memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung mengelola dan menjaga hutan,” ujar Mundung.

Menurutnya, selama ini Perhutanan Sosial di Riau masih menghadapi persoalan serius pada tahap implementasi. Meski izin Perhutanan Sosial telah banyak diterbitkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya di lapangan kerap tersendat karena minimnya dukungan anggaran dan lemahnya regulasi daerah.

“Di Riau sudah ada sekitar 160 unit Perhutanan Sosial, termasuk hutan desa dan hutan adat. Tapi sebagian besar berhenti di SK izin saja. Masyarakat punya hak kelola, tapi tidak punya dukungan pendanaan yang memadai untuk menjalankan rencana pengelolaan,” jelasnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Provinsi Sumatera Barat, yang dinilai lebih progresif setelah memiliki Perda Perhutanan Sosial. Di sana, hutan nagari dan hutan adat bergerak lebih cepat karena adanya kepastian kebijakan dan dukungan anggaran daerah.

Perda Jadi Kunci Penganggaran dan Kolaborasi Multi-Pihak. Pandangan senada disampaikan Tarmizi dari FITRA Riau. Ia menilai Perda Perhutanan Sosial akan menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen penganggaran dan tata kelola Perhutanan Sosial secara berkelanjutan.

“Perhutanan Sosial bukan hanya soal luasan izin, tetapi bagaimana izin itu berdampak pada ekonomi masyarakat lokal. Untuk itu dibutuhkan dukungan APBD, program OPD, serta skema kolaborasi dengan NGO dan sektor swasta,” kata Tarmizi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Perda PS Provinsi Riau telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan sedang dibahas di DPRD. Namun, proses tersebut perlu terus didorong agar tidak berlarut-larut.

“Dengan Perda, OPD teknis punya payung hukum yang jelas untuk bergerak. Di tengah tantangan efisiensi dan defisit anggaran, Perhutanan Sosial justru harus ditempatkan sebagai prioritas karena menyentuh aspek lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Tarmizi juga menekankan pentingnya peran Koalisi CSO sebagai support system, khususnya untuk mendukung aspek-aspek yang belum terakomodasi dalam APBD. Menurutnya, kolaborasi pembiayaan lintas pihak akan mencegah terjadinya kekosongan dukungan di lapangan.

YMI: Perda PS Penting untuk Penguatan Tata Kelola Pasca Izin. Sebagai fasilitator kegiatan, Ulil dari Yayasan Mitra Insani menjelaskan bahwa YMI memfasilitasi diskusi ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam pendampingan Perhutanan Sosial di Riau.

“Selama ini YMI banyak mendampingi kelompok PS di Riau. Tantangan terbesar pasca izin adalah lemahnya tata kelola, baik tata kelola wilayah, kelembagaan, maupun usaha. Banyak kelompok belum punya Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT),” ungkap Ulil.

Menurutnya, ketiadaan regulasi daerah membuat kelompok PS sangat bergantung pada pendamping NGO, sementara dukungan dari pemerintah daerah masih terbatas. Perda PS diharapkan mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan, peran OPD, serta mekanisme kolaborasi lintas sektor.

“Perda ini juga penting untuk mendorong keterlibatan sektor privat, terutama yang wilayah konsesinya beririsan dengan kawasan Perhutanan Sosial. Mereka seharusnya ikut bertanggung jawab dalam menjaga hutan dan mendukung kelompok PS,” tambahnya.

Ulil juga menyoroti pentingnya pelibatan perempuan dalam kelembagaan Perhutanan Sosial. Selama ini, kepengurusan PS masih didominasi laki-laki, padahal perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi keluarga.

Melalui diskusi evaluatif ini, Koalisi CSO Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan Perda Perhutanan Sosial di DPRD Provinsi Riau. Koalisi berharap Perda ini segera disahkan agar pengelolaan Perhutanan Sosial di Riau tidak lagi berjalan parsial dan sporadis.

“Dengan adanya Perda, dukungan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan akan lebih jelas. Tujuannya satu: agar Perhutanan Sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Riau,” tutup Mundung.

Laporan – Elsa Yolanda

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line