Green Radio Line, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka pengendalian penggunaan air tanah, Selasa (12/5/2026), di Prime Park Hotel Pekanbaru.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Pj Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dan diikuti oleh sejumlah general manager hotel, rumah sakit, kampus, serta pusat perbelanjaan se-Kota Pekanbaru.
Dalam sambutannya Ingot juga menyampaikan, “Melalui Perwako Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, Pemko Pekanbaru berupaya mengendalikan penggunaan air tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila digunakan secara berlebihan. Pengendalian ini sekaligus menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan cadangan air tanah dan mencegah penurunan kualitas lingkungan di wilayah perkotaan”
Kepada wartawan Ingot mengatakan, “Pemerintah Kota Pekanbaru melihat sistem tata kelola air perlu dilakukan perbaikan, agar kebutuhan masyarakat akan air terpenuhi, pada saat yang sama kebelanjutan fasilitas air dan kelestarian air, demi terjaga sumber daya air untuk generasi mendatang”,jelas ingot
Ingot menambahkan, “Pengambilan air tanah perlu dievaluasi, karena pengambilan air tanah ada izin, adanya kewajiban yang timbul pengambilan air tanah”
Dalam acara sosialisasi juga digelar dialog menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Sri Wahyuni, SH., M.Si (Akademisi), H. Edi susanto, SH, MH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Kota Pekanbaru), Suryana Hakim, ST, MM (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Kegiatan yang diinisiasi Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman berbagai instansi dan pelaku usaha terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan air perpipaan yang disediakan Perumda Air Minum Tirta Siak.
Reporter : Elsa
Foto : Elsa





