PEKANBARU- Di tengah-tengah upaya skema pembiayaan lestari (sustainable financing), temuan LSM justru menunjukkan bank-bank negara masih memberikan fasilitas seperti utang, penjaminan, saham, dan obligasi kepada perusahaan penyebab Karhutla. Hal ini diungkap melalui diskusi virtual ‘Bank Negara Pendana Karhutla Indonesia’ oleh TuK Indonesia, Jikalahari Riau, Walhi Jambi, bersama Guru Besar Kebijakan Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (02/09/2020).
Ironisnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri menduduki posisi 2 teratas yang menyediakan kredit kepada industri berisiko terhadap kelestarian hutan. Kredit yang diberikan senilai 15.275 (dalam juta USD) dalam rentang waktu 2016 hingga April 2020. Jika BRI dan Mandiri terbanyak memberikan kredit, hal sebaliknya, grup Sinar Mas menjadi penikmat kredit terbanyak. Direktur Eksekutif TuK Indonesia Edi Sutrisno mengatakan “Lagi-lagi Sinar Mas Grup menjadi korporasi yang paling banyak mendapat potongan pembiayaan dari lembaga penyandang dana.”
Sumber pendanaan memiliki pengaruh yang besar untuk menentukan berjalannya usaha sebuah korporasi. Sehingga transparansi diperlukan agar dana tidak diinvestasikan kepada industri yang mencederai lingkungan. “OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seharusnya segera menerbitkan kembali roadmap keuangan berkelanjutan dan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dapat mewajibkan klien mereka untuk membuka data, sehingga publik bisa membantu monitoring kinerja,” tambah Edi.
Di sisi lain, Koordinator Jikalahari Riau Made Ali menilai putusan perkara Karhutla dapat digunakan oleh perbankan untuk meninjau ulang kredit yang diberikan kepada korporasi bersangkutan. “Terkait perbankan, sesungguhnya perkara Karhutla yang sudah divonis ini bisa dipakai oleh perbankan untuk me-review [tinjau ulang] kredit yang diberikan ke korporasi. Karena syarat-syarat perjanjian sudah dilanggar, salah satunya melanggar klausa yang halal,” ungkap Made melalui diskusi zoom meeting.
Sementara itu, solusi dari masalah Bank Negara Pendana Karhutla ini juga bisa diatasi jika adanya keterkaitan antara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018. “3 yang harus dikaitkan dengan Perpres Nomor 13 tahun 2018 ini. Tinjauannya paling tidak, ada 3. Pertama resiko lingkungan hidup seharusnya masuk di peraturan OJK agar dapat didata daftar usaha apa yang paling berisiko. Kedua adalah reputasi usaha. Rekam jejak perjalanan suatu usaha dalam mengelola lingkungan hidup dan dampak sosialnya harus dipublikasi, dan yang ketiga adalah adanya KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan peran CSO (Civil Society Organization),” jelas Professor Hariadi Kartodiharjo selaku Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB.
Hariadi berharap 3 tinjauan tersebut dapat diadopsi dengan kebijakan perizinan dan pengendalian disetiap sektor industri, sehingga menjadi suatu instrumen yang bisa dijalankan secara operasional.





