PEKANBARU- Hingga saat ini, penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus berlanjut di seluruh penjuru negeri. Penolakan ini disampaikan langsung oleh masyarakat baik melalui media sosial, media massa atau pun dengan menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebelum UU ini resmi diterapkan.
Apa yang menjadi penyebab gejolak penolakan dari semua kalangan terhadap UU Cipta Kerja ?
Dari kalangan buruh misalnya. Banyak pasal yang dipersoalkan oleh serikat buruh akan adanya RUU ini yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM). Salah satunya pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikurangi menjadi 25 kali upah dari sebelumnya 32 kali upah.
RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan otomatis berubah menjadi perjanjian waktu kerja tidak tertentu apabila tidak dibuat dalam perjanjian tertulis.
Beberapa ketentuan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial di antaranya, waktu jam kerja, upah minimum, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), mekanisme PHK, hingga jaminan sosial.
Selain itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia juga menilai bahwa proses legislasi UU Cipta Kerja menjadi contoh praktik buruk yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Dilansir melalui KOMPAS.com (7/10/2020) Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, mengatakan bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja sejak awal mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan secara terburu – buru.
Menurutnya, ada tiga alasan yang menjadi dasar dari pernyataan tersebut. Pertama, RUU Cipta Kerja dibahas pada masa reses dan di luar jam kerja. Selanjutnya, draf UU dan risalah rapat tidak pernah disampaikan ke publik.
Terakhir adalah, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam pengesahan RUU Cipta Kerja pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Merespon penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ia sampaikan langsung dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jum’at (9/10/2020).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silahkan ajukan uji materi atau judicial review ke MK,” ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu undang – undang adalah langkah yang sesuai dengan sistem tata negara di Indonesia.
Namun, Bhima Yudhistira selaku peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan bahwasanya judicial review ke MK adalah hal yang sia – sia. Ini berdasarkan pernyatan langsung yang ia sampaikan dalam diskusi virtual bersama Greenpeace Indonesia, Sabtu (10/10/2020).
“Tadinya saya kepikiran untuk bersama dengan teman – teman ahli hukum mengajukan judicial review ke MK. Sampai dua hari yang lalu saya dapat salinan undang - undang Mahkamah Konstitusi 2020 yang baru direvisi. Revisi ini juga dilakukan secara cepat dan diam – diam. Kemudian disitu saya langsung disuruh baca pasal 59, dan ternyata benar. Percuma kita judicial review di MK, pasal 59 ayat 2 nya dihapus,” ujar Bhima dalam diskusi virtual tersebut.
Pasal 59 ayat 2 berbunyi : Jika diperlukan perubahan terhadap undang - undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ini menyebabkan tidak adanya kewajiban dari DPR ataupun Pemerintah untuk menindaklanjuti jika nantinya UU Cipta Kerja menang judicial review di MK.
“Alternatif dari masalah ini adalah mendorong terus Presiden untuk mengeluarkan Perpu dengan desakan yang lebih besar, karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional,” tambah Bhima.
Montesquieu dalam bukunya yang berjudul The Spirit Of The Laws mengatakan : “When the legislative and executive powers are united in the same person or in the same body of magistrates, there can be no liberty; because apprehension may arise”.
Dimana hal ini bisa diartikan, ketika kekuasaan legislatif bergabung dengan kekuasaan eksekutif di dalam satu tangan atau di dalam satu badan, maka disana tidak akan ada kebebasan; karena ketakutan bisa saja muncul.
Reporter: CR-04





