https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.smkn4plg.sch.id/ https://bankntbsyariah.co.id/index/ Radio Panja Klaim UU Ciptaker Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja - Green Radio Line
Newsroom    21 Oktober 2020

Panja Klaim UU Ciptaker Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

Pekanbaru -- Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin krusial pada klaster ketenagakerjaan yang banyak diprotes elemen buruh di Omnibus Law, ujar Supratman dalam acara Indonesia Lawyers Club, yang disiarkan TV One, Selasa (20/10).

Ia mengatakan pihaknya bersama seluruh fraksi di DPR sudah berupaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja dalam pembahasan UU Cipta Kerja di tingkatan panja. Misalnya terkait kebijakan pesangon yang dipangkas menjadi 25 kali, dari 32 kali.

Aturan pada tiga unsur pesangon itu ditegaskan Andi tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Yang diubah adalah penghapusan pesangon bagi pegawai yang perusahaannya melakukan merger atau akuisisi, yakni 10 kali gaji.

"Ternyata pemerintah punya data. Selama ini pelaksanaan pesangon ini, jumlah perusahaan yang patuh hanya 7 persen," katanya. Untuk itu, sambungnya, pihaknya bersama pemerintah sepakat memangkas pesangon menjadi 25 kali dan menggantinya dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari pemerintah.

Andi mengatakan ini dilakukan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat dipastikan mendapat haknya. Ia pun menegaskan premi pada JKP tidak akan membebani pekerja.

Lebih lanjut, ia menampik kekhawatiran banyak pihak bahwa UU Cipta Kerja bakal mengabaikan isu lingkungan. Pendekatan berbasis risiko pada perizinan berusaha, katanya, justru mendorong perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, pembicara lainnya yang hadir di acara yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, justru mengatakan pembuatan UU Ciptaker mengabaikan tanggungjawab mutlak (strict liability) perusahaan yang biasa digunakan hakim dalam mengadili kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Omnibus Law melemahkannya dengan tanpa pembuktian unsur kesalahan. Tanpa pembuktian unsur kesalahan, strict liability [tanggungjawab mutlak] sebenarnya sedang dihilangkan,"  tambah Asfinawati.

Ia merunut kejadian tahun lalu dimana pada judicial review, APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan GAPKI (Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia)  memohon untuk menghapuskan strict liability, dan kedua organisasi tersebut ternyata merupakan anggota satgas Omnibus Law.

Asfinawati juga mencurigai munculnya aturan nilai tambah batubara sebesar 0 (nol) persen kepada perusahaan tambang karena kuatnya desakan dari pengusaha sekaligus politisi dan motor Omnibus Law.

"Jangan-jangan alasan nilai tambah batu bara 0 persen karena ada ketua satgas Omnibus Law, Airlangga Hartarto, yang terkait perusahaan dengan tambang. Dan ada juga tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang memiliki tambang dan juga masuk satgas Omnibus Law," ujar perempuan aktivis di acara siaran langsung yang juga dihadiri Menko Polkam Machfud MD dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. 

Asfinawati juga meragukan UU Ciptaker diperuntukkan bagi pekerja ataupun rakyat kecil. “Kalau benar undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk rakyat, mengapa UU Masyarakat Adat sepuluh tahun tidak kunjung disahkan atau bahkan dibahas?

Reporter: CR-02

 

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2024. Green Radio Line