Pemerintah harus menambah, Ruang terbuka Hijau yang dikelola, ikuti amah Undang - undang yang mengatur, demikian disampaikan Mardianto Manan, selaku pengamat Perkotaan yang juga ketua DPRD Provinsi Riau periode 2021 - 2025
Pada pasal 29 Undang–Undang Penataan Ruang (UU PR) Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30%. Hal tersebut untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan secara hidrologi maupun sistem ekologis yang dapat meningkatkan kualitas udara bersih.Karna itu menurut Mardianto "Kalo sudah bersifat 30% dari ruang terbuka luas kota semuanya, orang tak akan bisa mengganggu. Itu akan stagnan dan tetap. Tapi kalau ruang terbuka hijau dengan konsep umum bukan pemerintah contoh saya punya tanah 200 hektar dipekanbaru lalu saya tanam karet atau pisang disitu, kan ruang terbuka hijau juga tu? Tapi yang punya kan pribadi, suatu ketika kalau dibeli oleh orang luar atau investor harganya ratusan miliar atau triuliunan, hilanglah ruang terbuka hijau itu. Jadi tidak ada garansi kepemilikan RTH kedepan jika dimiliki oleh pribadi atau perorangan. Sehingga nanti tidak bisa dia untuk dijadikan pedoman. “
Green Radio line mencermati beberapa aksi Pemerintah kota Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kota Pekanbaru, pencopotan jabatan secara mendadak tidak baru kali ini saja seperti yang dialami Hendra Afriadi pada Selasa (12/12/2023), sebelumnya Agus Pramono, karena mindset Pemerintah kota terhadap perbaikan lingkungan hanya mengatasi masalah sampah, namun siapapun yang berada di posisi tersebut persoalan sampah juga tidak kunjung selesai, sementara tidak bergerak menuju lingkungan hidup yang lebih baik.