Pekanbaru, GREEN-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Selasa, 2 Mei 2023, di Jakarta. Dengan pelantikan ini, Siti menekankan pentingnya terobosan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Siti meminta meminta Dirjen yang baru melakukan terobosan menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM). Pola ini berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak.
Diharapkan, dengan pola itu dapat ditumbuhkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. Tepatnya melalui peningkatan fungsi tata kelola, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan serta penyediaan data/informasi.
“Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan dan sistem perencanaan serta pengelolaan kawasan konservasi, termasuk masyarakat di sekitarnya,” jelas Menteri.
Namun secara umum, Menteri meminta Dirjen KSDAE melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lanskap, ekosistem dan masyarakat. “Konteks tata kelola lanskap di sini yaitu pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan,” ujar Siti.
Dilanjutkan Siti, hal tersebut merupakan unsur penting dalam pencapaian good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
RUU KSDAHE
Di samping soal terobosan pengelolaan kawasan konservasi, Siti meminta Dirjen KSDAE melanjutkan pengawalan Rancangan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) yang dinilai penting untuk segera diselesaikan.
"Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI memandang penting menyelesaikan revisi Undang-undang ini. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemerintah dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
RUU KSDAHE baru ini merupakan Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Ia perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama, dalam penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lanskap dan pengaturan kerjasama internasional.
"Undang-undang KSDAHE memegang peran sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang," ungkap Menteri.
Turut hadir dalam pelantikan Ketua dan anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, para pejabat pimpinan tinggi madya KLHK, staf ahli Menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama KLHK, tenaga ahli Menteri, pejabat fungsional ahli utama lingkup KLHK dan undangan. (rls)
Teks foto: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) menyalami Satyawan Pudyatmoko usai momen pelantikan di Jakarta, 2 Mei 2023. FOTO: Men LHK