Indonesia darurat sampah plastik menjadi ancaman kehidupan dan ekosistem yang harus segera diatasi. Memperhatikan aspek hukum dan lingkungan ditengarai dapat menjadi solusi atas pengurangan plastik sekali pakai. Meskipun belum diimplementasikan secara menyeluruh, namun beberapa daerah telah memperhatikan aspek tersebut.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat 37 pemerintah daerah yang memiliki kebijakan membatasi kantong plastik dan plastik sekali pakai lainnya, demikian terungkap dalam diskusi virtual Forum Daerah Bebas Plastik yang diadakan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Selasa (08/09/2020).
Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik menjelaskan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dapat menjadi panduan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun kebijakan pengurangan sampah.
“Dari sektor ritel mungkin sudah ada, tapi yang belum ini kan untuk sektor rumah makan, restoran, kafe. Ini yang belum digarap banyak oleh teman-teman Pemda. Saya kira ini ada peluang tambahan untuk proses pembatasan atau pengurangan sampah plastik sekali pakai,” ujar Ujang Solihin.
Pemda memiliki kekuatan otonomi daerah dalam pengurangan sampah. Dalam kewenangannya membuat kebijakan, Pemda harus selaras dengan tatanan hukum nasional, kepentingan umum dan memperhatikan kearifan lokal. “Pemerintah daerah perlu menyusun definisi yang sangat ketat terkait objek sampah plastik yang dibatasi. Untuk sanksi, sanksi administratif sangat ampuh dan Pemda perlu hati-hati dalam menyusun bab penegakan hukum,” pungkas Fajri Fadhillah selaku peneliti di Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL).
Sistem pengolahan sampah harus mewujudkan ekonomi yang berdaur, selaras dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Menilik dari aspek lingkungan, pengolahan sampah dengan cara linear, seperti mengumpulkan, angkut, dan membuang harus ditinggalkan. Namun, permasalahannya sistem pengumpulan sampah yang tidak memadai.
“Pengelolaan sampah oleh pemerintah itu dari TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Masalahnya, tidak semua masyarakat yang mengumpulkan sampah, masuk ke sistem pengelolaan sampah kota. Jadi banyak sampah yang masuk ke sungai, lahan kosong, dibakar masyarakat, hingga bermuara ke laut,” ujar Ria Ismaria, Konsultan Lingkungan Hidup.
Semestinya, kebijakan pengurangan sampah harus memperhatikan karakteristik timbulan sampah. Kemudian merancang program pemilahan sampah dari sumbernya, mengatur pengolahannya, dan memiliki rencana tidakan untuk berkoordinasi dan membina masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengurangan sampah. “Pengelolaan terbesar dalam pengelolaan sampah bukan pada bagian akhir, tapi justru bagian awal,” tutup Ria.
Reporter: CR-01





