Green Radio Line, Jakarta, 4 Juli 2025 — Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/7). Gugatan tersebut mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberi karpet merah bagi percepatan proyek strategis dengan mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.
Permohonan judicial review ini diajukan oleh delapan organisasi sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia. Selain itu, sejumlah individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai daerah juga turut menjadi pemohon, termasuk warga Rempang di Batam, Merauke di Papua Selatan, Sepaku di Kalimantan Timur (wilayah Ibu Kota Nusantara), dan Konawe di Sulawesi Tenggara.
Salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.
Koalisi ini menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja memberi kekhususan bagi proyek-proyek strategis nasional untuk melangkahi regulasi yang selama ini dirancang untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Dalam praktiknya, menurut mereka, label PSN kerap digunakan sebagai dalih untuk mempermudah izin, menggusur lahan, hingga membungkam penolakan warga.
“Proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan IKN dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, atas pangan, dan partisipasi publik,” kata perwakilan pemohon dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Para pemohon menilai PSN telah berubah menjadi alat legitimasi pelanggaran hukum. Ketentuan yang memberikan keistimewaan terhadap proyek-proyek strategis dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Secara hukum, mereka mempersoalkan pasal-pasal yang memungkinkan PSN untuk menghindari proses hukum yang lazim, termasuk standar perlindungan lingkungan dan hak atas ruang hidup. “Ini adalah bentuk pelemahan prinsip kehati-hatian ekologis yang seharusnya menjadi dasar utama pembangunan nasional,” tulis mereka.
Selain mempersoalkan substansi pasal, koalisi juga menyoroti proses penyusunan daftar PSN yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara bermakna. Pembangunan, menurut mereka, tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan harus tunduk pada prinsip keadilan ekologis serta keberlanjutan antargenerasi.
Gugatan ini telah diterima oleh Kepaniteraan MK dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Para pemohon berharap Mahkamah dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak dasar warga negara, terutama dalam menghadapi dampak pembangunan skala besar.
Berita : Suryadi





