Newsroom    6 Oktober 2020

Klaster Lingkungan yang Terdampak Sahnya RUU Cipta Kerja

PEKANBARU- Gagasan Pemerintah memperbaiki pertumbuhan investasi melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja semakin menuai kontroversi. UU ini diduga melemahkan penegakan hukum, tata ruang, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penghapusan izin lingkungan, melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan, dan mempercepat laju deforestasi.

Meskipun demikian, mirisnya, RUU Cipta Kerja tetap diresmikan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna di Komplek DPR RI, Senin (5/10). Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan untuk paripurna digelar Sabtu malam, (3/10), memantik banyak keheranan di kalangan masyarakat. Selain mendapat kecaman dari berbagai kalangan, saat sidang paripurna berlangsung diwarnai penolakan dari Fraksi Demokrat dan PKS. Sebelum walk out, Fraksi Demokrat melalui juru bicara Marwan Cik Asan menilai RUU disusun terlalu terburu-buru, ada pasal yang bisa mencederai lingkungan dalam proses investasi.

Berdasarkan catatan Indonesian Center For Law Environment, salah satu undang-undang yang terdampak adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH No. 32/2009). Setidaknya ada 5 aspek yang pasti terdampak yaitu: perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan lingkungan (izin lingkungan dan AMDAL), akses informasi dan partisipasi publik, pengawasan dan penegakan hukum (pertanggungjawaban mutlak).

Ary Hermawan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia dalam konferensi pers (06/10) menjelaskan, pasal 23 dari UU LH No. 32 tahun 2009 tidak jadi dihapus dan pasal 63 juga tidak jadi diubah. Sehingga kriteria usaha atau kegiatan wajib AMDAL masih sesuai UU LH dan pemerintah Provinsi, kabupaten/Kota tetap memiliki kewenangan dalam isu lingkungan. Akan tetapi, peraturan bermasalah dalam kluster lingkungan UU Cipta Kerja, yakni mengubah pasal 26 dan menghapus pasal 29-31 UU LH.

Dampak perubahan pasal 26, yakni pelibatan dalam penyusunan dokumen AMDAL hanya bagi masyarakat yang terdampak langsung, tidak ada jaminan adanya prinsip transparansi dan kelengkapan informasi yang dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Selanjutnya, masyarakat yang tergolong ke dalam pemerhati lingkungan hidup dan masyarakat yang terpengaruh atas bentuk keputusan dalam proses AMDAL tidak lagi perlu dilibatkan dalam pembuatan dokumen AMDAL, dan tidak jelas apakah masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL.

Sementara itu, dampak perubahan pasal 29-31 UU Cipta Kerja, tidak ada lagi komisi penilai AMDAL, sehingga dokumen AMDAL yang bermasalah akan bisa “lolos.” Pelibatan masyarakat dalam menilai dokumen AMDAL yang dilakukan juga tidak lagi ada, sehingga keputusan yang diambil oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota atas dokumen AMDAL tidak lagi didasarkan pertimbangan maupun masukan dan kekhawatiran dari masyarakat yang terdampak.

Team Leader Greenpeace Indonesia, Arie Rompas dalam diskusi virtual dilansir melalui gatra.com, mengajak LSM atau Civil Society Organization (CSO) di Indonesia untuk mengajukan gugatan hukum. "Karena sudah pasti ini, kalau belum ada Omnibus Law aja udah kayak gitu kerusakan lingkungannya. Apalagi kalau udah disahkan. Ini akan memperparah. Saya berharap ini perlawanannya akan semakin keras," imbuhnya.

Dikebut saat masa pandemi, UU Cipta Kerja dituding lebih menguntungkan korporasi yang tidak ramah lingkungan. "Jadi aturan ini sebenarnya mencampuradukkan antara perusahaan yang sudah memiliki niat untuk menciptakan produk-produk berkelanjutan dengan perusahaan-perusahaan yang masih status quo, yang ingin berbisnis dengan cara kotor," ungkap Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan seperti dilansir gatra.com.

Keterangan tertulis Greenpeace menyatakan, hasil investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan bahwa 45 persen anggota parlemen Indonesia (262 anggota) menduduki posisi tingkat tinggi di perusahaan, atau berafiliasi dengan mereka. Nama mereka muncul dalam catatan registrasi perusahaan dari 1.016 perusahaan yang mencakup berbagai sektor. Ditemukan juga asosiasi bisnis –termasuk Kadin--  menjadi aktor utama di balik RUU Cipta Kerja. Sebab, sebagian besar satuan tugas Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang adalah pengusaha.

Semestinya, tumpang tindih (sengkarut) izin lahan dan korupsi yang harus segera diatasi demi mendorong minat investor menanam modalnya di Indonesia. Yayasan Madani mencatat 75,6% atau setara 143 juta ha dari daratan Indonesia (189 juta hektar) merupakan area silang sengkarut izin lahan di Indonesia. Misal saja tercatat pada tahun 2020, perizinan sawit dengan luasan mencakup 22,7 juta hektar (ha) bersinggungan dengan 4,4 juta ha konsesi migas daratan, 1,12 juta ha diantaranya berada di wilayah adat, 1,1 juta ha berada di konsesi Minerba, 1,2 juta ha berada di area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2020, dan 579 ribu ha berada di Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi ke empat.

Demikian pula total silang sengkarut izin sawit lainnya dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK HA) adalah 395.074 hektar dan sengkarut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (IUPHHK HTI) adalah 746.537 hektar. Disisi lain, data World Economic Forum dalam Global Competitiveness Report 2017-2018, penghambat utama investasi di Indonesia adalah korupsi.

Selain itu, investor global memberikan pandangannya terkait UU Cipta Lapangan Kerja. Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi senilai 4,1 triliun dolar AS membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia. “Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis dilansir tirto.id, Senin (05/10).

Pembuatan RUU Cipta Kerja sejak awal sudah diprotes dan diboikot kalangan masyarakat sipil. Bahkan, saat ini investor global menyorot tajam dampak negatif terhadap lingkungan yang dipengaruhi oleh UU Cipta Kerja. Green Radio Line menilai perlunya seluruh masyarakat yang melakukan penolakan untuk terus menyuarakan aspirasi mereka melalui mekanisme uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Saat berita ini diturunkan, aksi protes yang disuarakan mahasiswa dan buruh sudah mulai merebak di berbagai daerah, misalnya di Jawa Barat. Sementara kalangan pemuka agama menyerukan adanya gugatan hukum oleh masyarakat sipil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas disahkannya Undang-undang yang mengabaikan asas-asas demokrasi dan terbit ketika pandemi global korona melanda negeri ini. Nah, apakah aksi protes
akan terus meluas, atau melempem karena masyarakat didera krisis akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan? Mari kita tunggu.

Reporter : CR-01

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line