Newsroom    10 September 2020

Ketegasan Hukum dan Pelibatan Masyarakat Bisa Kendalikan Karhutla

Tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perlunya melibatkan lebih luas peran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla menjadi dua saran yang mengemuka dalam zoom call Ngopini yang diadakan Auriga Nusantara, Selasa (8/9/2020).

“Beri sanksi kepada orang yang telah membakar hutan dan lahan senilai lahan atau seberapa luas lahan yang dibakar,” demikian saran Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji,S.H., M Ham, menanggapi masih banyaknya karhutla terjadi di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat. Selain itu, katanya, “libatkan masyarakat dalam program indeks desa membangun agar ekonomi terjaga dan tidak ada desa yang tertinggal, tapi justru berkembang, dan mandiri," ungkap Sutarmidji.

Gubernur Sutarmidji sempat mengusulkan agar pemerintah mencabut izin-izin perusahaan yang sering terbakar, namun wewenang itu berada di kementerian, katanya.

Menurut data Auriga Nusantara, karhutla di Indonesia tahun lalu adalah salah satu yang paling mengkhawatirkan selama dua dekade terakhir. Data pemerintah menunjukkan hutan dan lahan seluas 1,6 juta kektare hangus dilalap api. Ini menjadi yang terparah sejak bencana asap 2015.

Sebagian besar titik panas sepanjang 20 tahun terakhir berada di lahan gambut, terutama di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat dan Papua. Ini kemudian menyebabkan kebakaran semakin sulit dipadamkan, api menjalar di perut gambut dan memicu bencana asap. Auriga menemukan beberapa kebakaran cenderung berada di kabupaten-kabupaten yang banyak memiliki ekosistem gambut.

Provinsi yang banyak mengalami karhutla, "sebenarnya provinsi atau wilayah yang memang menjadi langganan," ungkap Dedy P Sukmara, Direktur Data Auriga Nusantara. Dalam dua dekade terakhir karhutla berpusat di sejumlah provinsi kaya gambut seperti Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Timur. Dan kini ditambah dengan Papua dan provinsi di Sulawesi.

Bagaimana solusi agar karhutla tidak terulang?

Ahli investigasi karhutla dan Guru Besar IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, dalam kesempatan sama mengatakan, pengendalian kebakaran seharusnya berbasis ilmiah (scientific-based) dalam artian yang sesungguhnya. Kedua, tahapan pengendalian karhutla dilakukan dengan sebenar-benarnya. Ketiga, masyarakat merupakan partner (mitra) dalam pengendalian karhutla, dan bukan sparring partner (lawan tanding). Keempat, penegakan hukum selanjutnya memang dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

"Hasil audit kepatuhan kabupaten atau kota contoh di daerah Riau, dari beberapa kabupaten yang kami audit, hanya satu yang lulus, yaitu kabupaten Bengkalis. Pada saat itu tahun 2014," ungkap Prof Bambang Hero. Begitupun dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri dan kebun sawit, banyak yang tidak lulus audit.  

Menurut Prof Bambang, kebanyakan karhutla memang disengaja manusia untuk terjadi, serta didukung adanya pembiaran terhadap kebakaran, dan pengendalian kebakaran tidak menyentuh masyarakat, selain pengendaliannya tidak scientific (ilmiah). 

 

Reporter: CR-02

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line