Newsroom    22 September 2020

Kala Hutan Alam Dipaksa Menjadi Akasia

Pekanbaru- Konflik terkait hutan alam seluas 1.565 hektar melibatkan pengurus Koperasi Koto Intuak dan warga desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi masih berlanjut menyusul keluarnya izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018 dengan  SK. 4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018. Saat dikonfirmasi oleh Green Radio Line bersama koalisi Eyes on the Forest, aktivis Jikalahari dan beberapa media lainnya, Senin (15/09/2020), diduga ada dukungan pihak ketiga, PT Nusa Prima Manunggal (NPM), pemasok kayu hutan tanaman industri (HTI) grup Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) terhadap keinginan Hutan Kemasyarakatan yang akan menggantikan hutan alam menjadi tanaman akasia.

Situasi- Hutan alam desa Pulau Padang yang dikuatirkan akan jadi tanaman akasia, berbatasan dengan PT. RAPP sektor Petai, Kuansing. Foto: CR-01/Greenradioline

Kisruh antara koperasi Koto Intuak yang berpusat di desa Muara Lembu dengan masyarakat yang bersebelahan, Desa Pulau Padang, pertama kali disuarakan oleh Jikalahari bulan lalu. Terbitnya izin HKm dikarenakan usulan awal pemanfaatan kawasan hutan alam desa Pulau Padang sudah sesuai dengan konsep HKm , demikian keterangan Nemora, staff Perencanaan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kuantan Singingi kepada tim media. “Kalau yang kami tau,

karena kami cuma melakukan verifikasi teknis, memang usulan masyarakat untuk pemanfaatan kawasan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) terutama, ada rencana penambahan pengayaan jenis tanaman. Saya dengar ada penanaman durian. Itu yang menjadi rencana awalnya.”

Namun, dokumen usulan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Koperasi Intuak, tertuang rencana kegiatan Koperasi Koto Intuak yang difasilitasi PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) akan menebang habis hutan alam yang ada, diganti dengan tanaman akasia jenis ekaliptus (eucalyptus). Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Pulau Padang yang mencurigai niat NPM untuk memaksakan skema HKm untuk tanaman akasia bagi grup APRIL.

Laporan Jikalahari (26/08/2020), menyebutkan keinginan koperasi Koto Intuak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam SK Hkm yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Pada Amar ke 4 yang ke 4 disebutkan, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Amar Kesatu meliputi yang ke 4, Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dengan sistem tebang pilih dan pada Amar ke 8 disebutkan Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan Hutan Produksi Terbatas menggunakan sistem silvikultur tebang pilih. Atas dasar itu warga Pulau Padang melakukan penolakan. “Bukan Kades yang menghalangi, tapi masyarakat yang menolak. Koperasi ambil kayu serahkan ke NPM, ditebang habis lalu ditanam ekaliptus. Di hutan itu, masih ada Tapir, Kancil, dan Harimau.” terang Arrindo selaku Kepala Desa (Kades) Pulau Padang.

Alasan lainnya, penolakan juga diakibatkan anggota pengurus koperasi didominasi oleh warga desa Muaro Lembu bersuku Piliang yang memiliki tanah ulayat Intuak seluas kurang lebih 300 hingga 500 Ha milik suku Piliang Atas dan Bawah, sedangkan SK HKm seluas 1.565 Ha sudah mengambil ulayat Sepuh milik suku Piabadar. Dari awal hingga keluarnya izin HKm, masyarakat Pulau Padang tidak diajak ikut serta, kata Kades Pulau Padang.

Hutan Ulayat

“Hutan yang dikelola adalah hutan ulayat. Hutan ulayat milik dua suku, yakni ulayat hutan Sepuh milik Piabadar dan ulayat hutan Intuak milik suku Piliang. Sedangkan yang akan mengelola 2 wilayah tersebut hanya satu suku saja, yakni suku Piliang. Padahal ulayat hutan Sepuh milik Piabadar lebih luas dibandingkan hutan Intuak hal ini dapat memicu konflik antar suku,” tambah Arrindo.

Sejak berdirinya Koperasi Koto Intuak pada 12 November 2014, diketahui Arrindo bahwa awal tahun 2019, koperasi memasang tapal batas di areal hutan dan seminggu kemudian masuk 2 hingga 4 alat berat untuk membuka jalan. “Masyarakat melapor ke desa. Pak wali itu kok ada orang yang memancang batas, ada pondok, mereka berdiam disitu,” ujarnya.

Arrindo pun menelpon Jon Herman, ketua koperasi Koto Intuak agar alat berat segera dikeluarkan. Semestinya, untuk memasukkan alat berat, koperasi harus memiliki rekomendasi dari Kepala Desa terkait dokumen UKL-UPL dan sudah disahkannya Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunan (RKU-RKT) koperasi. “Mas Ijon masukkan alat disitu atas dasar apa? Keluarkan saya bilang, karena itu belum ada izinnya,” sambungnya.

Dalam pertemuan besar beberapa bulan silam, warga Desa Pulau Padang sudah bulat tekadnya untuk menjaga hutan alam 1.565 hektar itu dan menolak rencana koperasi maupun PT NPM (APRIL) untuk menebanginya, jelas Kades Arrindo. Adanya somasi oleh pihak koperasi kepada Kades tidak membuat warga gentar, pungkasnya.

Chairul, Hubungan Masyarakat (Humas) PT. NPM, namanya mencuat ke permukaan sejak dilakukan konfirmasi kepada Jon Herman terkait perizinan HKm. “Itulah ada orang-orang kita yang terbuka pikirannya, Indra Abdi mengusulkan Hkm. Kami disini runding dulu, dibentuk lah koperasi namanya koperasi Koto Intuak kan. Jadi jumpalah sama Humas PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Logas Selatan, pak Herman orang Bangkinang.”

“Dibilangnya kita cobalah urus perizinan dulu, jadi dicarinya orangnya, dapatlah PT. NPM tu untuk pengurusan izin HKm tu kan dihubungkan dengan pak Chairul,” ungkap Ketua koperasi Koto Intuak, Jon Herman, kepada media via telepon seluler.

Jon menjelaskan alasan rencana penanaman ekaliptus karena koperasi bermitra dengan PT. NPM yang berinduk ke PT. RAPP. “Jadi orang itu berunding di Pekanbaru, PT. NPM sama sekretaris. Aku waktu itu sahkan ajalah kalau untuk itu. Kami kan tidak tau menahu besok tu, yang menebang dia, yang nanam dia, yang panen dia.  Kamikan jatuhnya jadi sewa lahan 1 ha 4 juta untuk satu kali panen 4-5 tahun,” tambahnya.

Konfirmasi oleh media terkait perizinan HKm Koperasi Koto Intuak di KPH Kuansing.

Kemitraan koperasi Koto Intuak dengan PT. NPM juga dibenarkan oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman mengatakan. “Itu memang betul orang ini ada bekerjasama kayaknya. Setau saya memang benar, orang itu join koperasi Koto Intuak dengan NPM.” Namun Abriman mengaku tidak mengetahui dari awal kasus yang mencuat ini karena ia baru menduduki jabatan ini beberapa bulan lalu. Sedangkan verifikasi teknis dan konsultasi terjadi antara pihak koperasi/kontraktor NPM dan pihak KPH sewaktu pimpinan diemban oleh Erwin yang kini sudah pensiun.

Koperasi dan PT. NPM sudah pernah menjumpai Abriman meminta agar difasilitasi rekomendasi UKL-UPL koperasi Koto Intuak bisa ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Padang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi. “Saya tidak bisa terlalu jauh untuk memfasilitasi, karena itu masalah internal kalian. Kecuali saya diundang sebagai mediasi baru bisa hadir,” pungkasnya.

Nemora, anggota tim verifikasi teknis (Vertek) izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Koto Intuak juga menyampaikan dugaan adanya pihak PT. NPM menjadi donatur dan memfasilitasi kelompok koperasi yang hadir pada saat vertek 13 September 2018 lalu. Pihak NPM sendiri belum pernah memperlihatkan RKT dan RKU kepada KPH, jelasnya.

Sementara itu, tudingan PT. NPM sebagai pihak di belakang koperasi dibantah oleh Chairul. "Koto Intuak kan ada izin tersendiri. Ndak ikut ndak ndak. Itu ngurusnya sama orang kehutanan langsung kan. Ndak, ndak. Oke ya oke oke,” tutupnya buru-buru, mengakhiri percakapan via telepon dengan media Jumat (18/9) lalu.

Aliran kali kecil nan jernih di salah satu pojok hutan alam

Ketika rombongan media turun ke kali kecil di salah satu pojok hutan alam yang masih lestari itu, Green Radio Line merasakan sejuknya air, udara dan rimbunnya tanaman alami di hutan. Sementara di sebelahnya tanaman HTI menampakkan sifat monokulturnya di tengah-tengah hunjaman sinar mentari nan memanggang. Umur panjanglah, hutan alam.

Reporter : CR-01

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line