Masyarakat adat Kenegerian Batu Songgan, merupakan masyarakat yang memiliki banyak tradisi dan kebudayaan, salah satunya ialah Pembukaan Lubuk Larangan. Pembukaan Lubuk Larangan ini merupakan agenda rutin yang biasanya dilakukan sekali dalam setahun, disaat air surut atau musim kemarau dan disaat telah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah desa, masyarakat dan pemangku adat. Kegiatan ini dilakukan Di Sungai Subayang, Desa Batu Sanggan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar Riau. Namun 2 tahun terakhir kegiatan ini tidak dilaksanakan karena kondisi alam yang tidak mendukung serta belum adanya kesepakatan bersama masyarakat Kenegerian Batu Sanggan. Sehingga tepat pada tanggal 4 Juni 2022 kegiatan Pembukaan Lubuk Larangan ini kembali dilaksanakan dengan ketentuan yang telah disepakati dan kondisi alam yang mendukung.
Menurut aturan adat masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan, Lubuk Larangan ialah sebuah lubuk di sungai yang menjadi tempat ikan hidup dan berkembang biak, serta keberadaan lubuk larangan juga disertakan oleh aturan dimana tidak seorangpun boleh mengambil ikan dengan cara apapun hingga batas waktu yang disepakati. Terbentuknya lubuk larangan juga atas dasar kesepakatan bersama masyarakat adat sejak dahulunya. Ketika menentukan lokasi lubuk larangan tersebut, pemerintah desa, masyarakat dan pemangku adat melalukan musyawarah mufakat hingga mendapatkan kesepakatan bagian sungai yang mana yang akan di beri batas dan tanda sebagai lubuk larangan. Batu Sanggan sendiri memiliki dua Lubuk Larangan, yang pertama bernama Lubuk Larangan ninik mamak bersama pemuda dan yang kedua bernama Lubuk Larangan desa pemuda. Kegiatan kali ini dilakukan di Lubuk Larangan ninik mamak bersama pemuda.
Setelah 2 tahun tidak di bukanya Lubuk Larangan ini, masyarakat meyakini telah banyak ikan di dalamnya, dan akan sangat bagus apabila ikan-ikan itu segera dipanen agar hasilnya bisa dinikmati secara bersama oleh masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan. Selain itu, hal ini juga harus dilakukan untuk kembali membersihkan wilayah lubuk larangan, supaya ikan-ikan baru akan datang dan berkembang biak kembali, sembari menjaga ekosistem sungai Subayang ini.
Kegiatan pembukaan Lubuk Larangan ninik mamak bersama pemuda desa Batu Sanggan dilakukan sejak pagi. Diawali dengan pembacaan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan bergotong royong memancang sungai dengan memasang jaring, kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan alat-alat tradisional seperti jala, pukat dan lainnya. Pada gotong royong tersebut, para pemangku adat dan kepala desa juga ikut mengambil bagian bersama seluruh masyarakat yang hadir pada saat itu.
Setelah proses pemancangan selesai, barulah pemanenan ikan di mulai dengan menggiring ikan memasuki daerah yang telah di pancang. Saat itu masyarakat mulai menangkapi ikan-ikan tersebut, ada yang menggunakan jarring, ada yang menggunakan jala, ada yang menggunakan tombak, dan ada pula yang munggakan pukat.
Kegiatan panen dibagi kedalam 2 tahap, yang pertama dari jam 10.30 hingga jam 12 siang. Dilanjutkan kembali jam 3 sore hingga jam 5 sore. Setelah jam 5 sore Lubuk Larangan akan kembali di tutup agar bisa dipanen ditahun selanjutnya. Namun biasanya jika ada kesepakatan bersama, pada malam hari masyarakat masih bisa melakukan pemanenan ikan di lubuk larangan. Setelah itu, baru lubuk larangan di tutup dengan melakukan pembacaan yasin secara bersama di masjid desa Batu Sanggan. Seluruh hasil panen ikan tersebut akan di kumpulkan dan dibagikan secara rata kepada seluruh masyarakat pada hari itu juga.
Disamping itu, Kegembiraan yang di rasakan oleh masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan terlihat jelas dari antusias mereka, mulai dari anak-anak hingga lansia yang ikut bermain di sungai. Bahkan Tenda-tenda yang telah didirikan ditepian sungai sejak pagi dipenuhi oleh para ibuk-ibuk untuk bersantai dan menyiapkan berbagai keperluan masak-memasak mereka. Dan tepat begitu ikan dibagikan, para ibuk-ibuk bergegas mengolah ikan-ikan tersebut untuk bisa dinikamati bersama pada jam makan siang.
“Kegiatan Lubuk Larangan ini merupakan kegiatan yang langka, karena tidak disemua tempat ada acara ini. Selain itu, kegiatan pembukaan lubuk larangan ini menjadi hal yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat adat Batu Sanggan, bahkan masyarakat adat yang tinggal di luar desa Batu Sanggan, mereka sengaja pulang ke Batu Sanggan untuk mengikuti kegiatan ini. Ini seperti acara dimana semua masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan bisa kumpul dan bergembira bersama.” Jelas Ulil Amri, salah seorang masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan.
Selain itu keberadaan masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan yang secara administrasi terdapat didalam kawasan SMBRBB, membuat mereka menyadari bahwa kehidupan mereka sangat bergantung dengan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. Oleh sebab itu masyarakat adat Kenegerian Batu Songgan sejak dahulunya sudah mengelola sumber daya alam yang ada dengan aturan-aturan adat yang mereka miliki. Sebab mereka meyakini dengan menjaga alam dan lingkungan, maka anak cucu mereka akan dapat merasakan keindahan dan manfaat dari alam ini.
“Keberadaan Lubuk Larangan ini mengandung nilai, makna, serta juga manfaat, hadirnya lubuk larangan membantu kita untuk melestarikan alam, melestarikan ikan-ikan di sungai ini, selanjutnya juga menjaga kebersamaan dan kerukunan masyarakat Batu Sanggan serta untuk membagun desa Batu Sanggan ini secara bersama-sama.” Bapak Idrus, Kades Batu Sanggan.
Masyarakat Adat Kenegerian Batu Sanggan juga menganggap bahwa Lubuk Larang merupakan bagian dari tradisi dan kearifan lokal mereka yang telah turun temurun yang harus dilestarikan. Tidak hanya sebagai identitas masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan, namun juga sebagai upaya melestarikan alam dan lingkungan hidup mereka. Serta masyarakat juga berupaya untuk terus mendorong pemerintah dalam menjadikan kegiatan Lubuk Larangan desa Batu Sanggan sebagai salah satu wisata kearifan lokal yang diagendakan sekali setahun kepada seluruh masyarakat Riau.
Laporan : Tamara Nikita