Newsroom    26 September 2020

Ada Konspirasi Besar Kenapa Suheri Terta Dibebaskan

Bebasnya terdakwa alih fungsi lahan Suheri Terta, manager PT Duta Palma tidak lepas dari besarnya magnitude kasus ini, bahkan diduga merupakan konspirasi besar. Masih buronnya Surya Darmadi, bos Darmex Agro Group, tersangka lainnya dalam rangkaian kasus serupa menguatkan kecurigaan ini. Demikian pernyataan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif dalam satu webinar diadakan Jikalahari, Kamis (24/9).

Webinar bertajuk Menerka Masa Depan Kasus Korupsi Korporasi Sumber Daya Alam yang dipandu host Greenradio Line, Rafzamzali, mengangkat rangkaian pertanyaan pasca bebasnya Suheri Terta, manajer PT Duta Palma, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikior di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 9 September lalu. Meski dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan,  majelis hakim malah membebaskan Suheri Terta. Ini menimbulkan kecaman di kalangan aktivis antirasuah dan lingkungan hidup.

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada sidang Rabu (9/9) menilai Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Awal pekan ini KPK menyatakan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dengan dasar di antaranya, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) melalui Gulat Medali Emas Manurung (pengusaha, akademisi). Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

“Keterlibatan Suheri Terta sangat jelas. Jadi perlu kita ketahui, sebenarnya ini kasus yang besar. Memenjarakan gubernur bukan sesuatu yang ringan, karena ini pejabat negara,” ungkap La Ode yang kini pimpinan NGO Kemitraan. La Ode menduga ada konspirasi besar di balik putusan ini, namun ia percaya KPK akan melakukan langkah terbaik menyikapinya.

La Ode mengatakan pelepasan Suheri merupakan satu strategi untuk membebaskan perusahaannya (PT Palma Satu) yang sudah jadi tersangka juga oleh KPK. Selain itu, Surya Darmadi, pemilik perusahaan Darmex Agro (Duta Palma grup) tengah melarikan diri. “Tugas Pemerintah RI untuk mencarinya kemana pun dia pergi.”

Ketika ditanya salah satu peserta, apakah bebasnya Suheri Terta menunjukkan kelemahan pimpinan KPK, ia menampiknya sebagai hal yang tidak berkaitan. Putusan yang terkait kasus Suheri, yakni kasus dengan terdakwa Annas Maamun dan Gulat Manurung sudah inkrah dan persidangan sebelumnya sudah memiliki bukti lengkap.

”Ini bisa jadi pembelajaran bagi KPK, untuk lebih serius untuk tangani kasus ini,” tambah La Ode. Ia yakin Ariawan dan tim penuntut KPK bekerja keras menyelesaikan kasus ini karena kerugian negara besar sekali di kasus ini, sehingga KPK harus serius menanganinya. Ia mengatakan majelis hakim yang menyidangkan Suheri Terta bisa dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan ia mendesak Mahkamah Agung untuk “membenahi wibawanya, khususnya kamar pidana.”

Ariawan Agustiartono, penuntut senior KPK, mengatakan lembaga antirasuah tidak akan menyerah dengan keputusan majelis hakim PN Pekanbaru dengan mengajuka kasasi pekan ini. Ia yakin putusan bebas untuk Suheri Terta merupakan hal yang bisa digugat secara hukum.

JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya karena putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Tama Satrya Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja KPK yang melakukan pengusutan kasus korupsi korporasi yang merupakan tren maju dibandingkan beberapa tahun lalu. Selain merekomendasikan kasus ini untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, melakukan eksaminasi dan amicus curiae ia juga mendesak perlunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diterapkan dalam pengusutan kasus korupsi korporasi sumber daya alam.

Koordinator Jikalahari Made Ali dalam kesempatan sama meminta KPK lebih meningkatkan ketajamannya dalam menutup celah agar terdakwa Suheri Terta tidak bisa lolos dari hukuman hanya karena majelis hakim merasa ragu dengan keterangan saksi yang berbelit-belit.

Made Ali juga meminta penegak hukum menangkap segera Surya Darmadi, CEO Darmex Agro Group, yang mengingatkannya akan buronan petinggi APRIL (RAPP), Roosman, dari kasus korupsi bupati Pelalawan Azmun Jaafar tahun 2009. “Setidaknya menangkap kedua orang itu bisa membuka pintu masuk membenahi tata kelola kehutanan dan perkebunan di Indonesia,” katanya dalam webinar Jikalahari yang bermitrakan Greenradio Line tersebut.

 

Reporter CR-01

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line