Newsroom    29 Januari 2026

Wacana Izin Pertambangan Rakyat Disorot, Walhi dan Akademisi Ingatkan Risiko Lingkungan dan Ketimpangan

Rencana penetapan ribuan hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Riau menuai perhatian dari pegiat lingkungan dan kalangan akademisi. 

Meski kebijakan ini memiliki dasar hukum, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan akademisi hukum lingkungan mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat dan kajian berbasis data ilmiah, legalisasi tambang rakyat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan baru serta tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat.

Walhi Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Kepolisian Daerah Riau untuk mengkaji secara mendalam usulan penetapan sekitar 2.653 hektar wilayah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, menyatakan bahwa meskipun IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya, terdapat kelemahan serius pada aspek pengawasan.

“Pengawasan di lapangan sering kali tidak ketat, mulai dari pemenuhan standar lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL, larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan kawasan daerah aliran sungai (DAS), hingga kewajiban rehabilitasi pascatambang,” ujar Ahlul dalam keterangan tertulis yang diterima Greenradioline, Kamis (22/01/2026). 

Ia juga mempertanyakan klaim bahwa legalisasi tambang rakyat akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, skema IPR kerap justru membuka ruang masuknya pemodal besar.

“Dalam banyak kasus, penambang lokal hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan utama dinikmati pihak yang menguasai modal, peralatan, dan rantai pemasaran emas,” katanya.

Ahlul menambahkan, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan saat ini telah menghadapi tekanan lingkungan yang berat. Kerusakan fisik DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran merkuri dan logam berat telah memperparah risiko kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi jangka panjang.

Walhi Riau mencatat, berbagai kajian ilmiah dan pemantauan lapangan menunjukkan penurunan kualitas air Sungai Kuantan. Bahkan, hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi pada Juni 2025 menunjukkan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Makmur (SIM) melampaui baku mutu kualitas air.

Anggota Dewan Daerah Walhi Riau, Kunni Masrohanti, mengingatkan bahwa Sungai Kuantan merupakan sumber kehidupan utama masyarakat, bukan semata komoditas ekonomi. 

Kerusakan aliran sungai, menurutnya, akan berdampak langsung pada sektor pertanian, kesehatan, dan ketahanan pangan masyarakat.

“Menjaga kelestarian DAS berarti menjaga air bersih, tanah yang subur, serta hutan sebagai penyangga bencana alam,” kata Kunni.

Ia menegaskan, ketergantungan pada model pembangunan ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan telah mempercepat degradasi ekosistem dan meminggirkan masyarakat lokal. Karena itu, Walhi Riau mendorong pemerintah untuk mengembangkan alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Sementara itu, Peneliti dan Dosen Hukum Lingkungan Universitas Riau, Maria Maya Lestari, menilai bahwa secara normatif, pemberian Izin Pertambangan Rakyat memang dibolehkan dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penerbitan izin.

“Yang perlu diperhatikan adalah apakah lokasi yang diberi izin sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai izin diterbitkan di kawasan yang seharusnya dilindungi atau dipulihkan, sehingga secara hukum legal, tetapi menimbulkan persoalan lingkungan baru,” ujar Maria kepada Greenradioline, Kamis (29/1/2026).

Maria mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan emas rakyat berisiko tinggi terhadap pencemaran, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dapat mencemari sungai dan ekosistem sekitarnya.

Menurut dia, filosofi dasar pemberian IPR adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, kebijakan perizinan tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi semata.

“Setiap kebijakan lingkungan harus berpijak pada data ilmiah. Pemerintah perlu memastikan nilai ekonomi lingkungan suatu kawasan, apakah lebih layak dipertahankan atau dibuka untuk pertambangan rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan skema IPR oleh pihak-pihak bermodal besar. Karena itu, transparansi pelaku usaha, alur produksi, serta dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat.

“Nah itu juga pemerintah juga harus tahu (permainan cukong).  Itu yang tadi termasuk yang saya khawatirkan, jangan sampai skema IPR ini nanti menjadi celah hukum bagi pihak-pihak lain menggunakan prinsip IPR,  tapi sebenarnya adalah ada sesuatu yang besar di belakang yang akan memperoleh untungnya atau cukong, itu yang kita khawatirkan,” tegas Maria.

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line