Newsroom    7 Oktober 2020

UU Ciptaker Ibarat Jubah Harry Potter dan Pohon Pelindung

Pekanbaru- Selain menganggap omnibus law UU Cipta Kerja sebagai bus besar yang siap membawa kepentingan besar, ada pula pihak mengibaratkannya sebagai Jubah Harry Potter dan Pohon Pelindung. Maksudnya?

Prosedur pembentukan UU Cipta Kerja ditengarai kembali tak patuh proses legislasi dalam UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebab tanpa transparansi dan minim partisipasi publik, demikian kritisi seorang akademisi.

Ditambah adanya dugaan potensi penyalahgunaan wewenang  pemerintah pada ketentuan diskresi yang dapat bermuara pada korupsi. UU Cipta Kerja dianggap sebagai ‘Pohon Pelindung Pemerintah’, karena menghilangkan satu syarat mutlak dalam penggunaan diskresi yaitu ‘tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Publik sama sekali tidak memiliki akses untuk mengawal perumusan UU Cipta Kerja, bahkan antar-kementerian tidak mendapatkan berkas sebelum sampai di DPR. Padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam konsep UU No. 12 tahun 2011. Demikian disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi virtual (7/10).

Arifin menambahkan UU Cipta Kerja ibarat cek kosong yang membuat cakupan diskresi sangat luas tanpa pengawasan yang memadai. “UU No. 30 tahun 2014 mengatakan diskresi itu tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan. Lalu ketentuan itu dihapus. Sayangnya, kemudian diskresi cek kosong ini tidak punya alat kontrol yang memadai.”

Rapat pembahasan RUU hingga disahkannya menjadi UU Cipta Kerja berlangsung cepat dan tertutup. Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD), Susi Dwi Harijanti menilai metode Omnibus dalam membentuk UU Cipta Kerja ibarat ‘Jubah Harry Potter’.

“Saya pernah membaca sebuah tulisan popular yang mengkritik penggunaan metode omnibus di Kanada. Dikatakan oleh penulis itu, metode omnibus seakan-akan jubah yang dimiliki oleh Harry Potter. Orang yang di dalam bisa melihat keluar tetapi orang yang di luar tidak dapat melihat ke dalam. Oleh karena, ini adalah soal transparansi,” terangnya dalam diskusi virtual (7/10).

Dilansir melalui ugm.ac.id, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril menyebutkan  pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik. “Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” terang dosen FH UGM ini.

Nah, sekiranya tekanan publik terhadap pemerintah tidak padam digaungkan, sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan. Terus mengawal agar tidak melanggar prinsip UUD 1945.

Reporter: CR-01

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line