Newsroom    4 Februari 2026

PENTINGNYA KEADILAN PENDANAAN IKLIM DALAM INISIATIF GREEN FOR RIAU

Green Radio Line, Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau pertengahan tahun lalu telah mendeklarasikan inisiatif Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future (GREEN) for Riau atau disingkat Green for Riau Inisiatif (G4RI) sebagai salah satu strategi untuk menjaga lingkungan dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Inisiatif ini diluncurkan pada 8 Mei 2025.

INISIATIF GREEN FOR RIAU DAN KEADILAN IKLIM

Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang, dalam rilis yang kami terima, Selasa (3/02/2026) mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar menempatkan masyarakat sekitar hutan dan gambut sebagai penerima manfaat terbesar dalam insiatif ini. Meski digadang-gadang sebagai pilar masa depan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Provinsi Riau yang menjanjikan nilai ekonomi yang fantastis melalui skema REDD+, inisiatif ini berpotensi menjadi permainan elit birokrasi dan pemain carbon trade untuk keuntungan segelintir pihak.

“Kita tidak ingin inisiatif Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi para pemain carbon trade dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak”, ujar Besta.

Perkumpulan Elang juga menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi manfaat pendanaan iklim.  Tanpa keberpihakan nyata pada masyarakat di tingkat tapak, program ini berisiko menjadi bentuk baru ketidakadilan sosial yang dibungkus dengan narasi penyelamatan lingkungan.

"Masyarakat di pinggiran hutan dan lahan gambut Riau adalah pihak yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, namun mereka justru berada di garis depan yang paling rentan menghadapi dampak perubahan iklim," tambah Besta.

Ia menambahkan bahwa mereka yang selama ini merawat hutan tidak boleh hanya dijadikan objek konservasi  dan projek iklim. "Jangan sampai dana karbon global hanya mengalir ke kantong pemain besar dan elit birokrasi, sementara masyarakat yang hutan dan ladangnya terdampak banjir atau kekeringan akibat krisis iklim hanya mendapatkan manfaat paling kecil."

GREEN FOR RIAU DASARNYA INISIASI PERBAIKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., MM mengatakan, “GREEN For Riau pada dasarnya diinisiasi untuk perbaikan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat. Kami berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dalam pemberian manfaat dari Nilai Ekonomi Karbon. Seluruh entitas yang berkomitmen dan berkinerja dalam mengurangi emisi karbon dan perbaikan ekosistem tentu akan menerima manfaatnya. Kita akan menjalankan mekanisme pembagian manfaat”

Ia menjelaskan, “Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun dokumen sistem pengaman (safeguard) dan penguatan tata kelola yang lebih komprehensif untuk menjaga integritas Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dengan harapan dapat mencegah "Pemain Nakal”tegasnya.

PERHUTANAN SOSIAL: INSTRUMEN DISTRIBUSI MANFAAT UNTUK MASYARAKAT

Dalam beberapa kesempatan diskusi dan sosialisasi, para pihak perancang inisiatif Green for Riau menyampaikan bahwa mekanisme sharing benefit kepada masyarakat salah satunya adalah melalui skema perhutanan sosial. Para pemegang izin perhutanan sosial (PS)  yang bersedia mengikuti inisiatif ini akan memperoleh manfaat dari kredit karbon yang dihasilkan dari wilayah PS mereka. Dari 2,6 juta kawasan hutan yang akan menjadi target Green for Riau, yang menjadi wilayah masyarakat hanya kurang dari 200.000 hektar berupa izin perhutanan sosial, selebihnya wilayah hutan negara dan korporasi.

Karena inisiatif ini menyasar kawasan hutan, maka perhutanan sosial menjadi satu-satunya instrument distribusi manfaat perdagangan karbon yang dapat langsung dirasakan masyarakat. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, mengingat kondisi perhutanan sosial di Riau masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Disamping luasan yang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan target Green for Riau, tata kelola PS di Riau juga belum cukup kuat menyambut inisiatif ini. Dari 165 unit perhutanan sosial yang ada belum seluruhnya memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, kelembagaan pengelola PS juga belum memiliiki kapasitas yang mumpuni. Dari 141 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ada di Provinsi Riau, hanya ada 15 unit dengan kategori silver dan 2 unit dengan kategori gold. Artinya, kualitas kelembagaan pengelola perhutanan sosial masih perlu diperkuat untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam inisiatif Green for Riau.

Perkumpulan Elang mendorong pemerintah Provinsi Riau untuk serius mempersiapkan masyarakat di tingkat tapak, terutama pengelola perhutanan sosial dalam menyambut inisiatif Green for Riau. Hal ini dapat dimulai dengan segera memperbarui Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang sudah berakhir kepengurusannya. Pokja PPS dapat menjadi instrument yang akan membantu pemerintah provinsi dalam mendampingi masyarakat pengelola perhutanan sosial untuk terlibat dalam memperkuat inisiatif ini.

“Dengan adanya inisiatif Green for Riau, keberadaan Pokja PPS semakin menjadi penting. Untuk itu, kami mendesak Gubernur Riau untuk segera memperbarui SK Pokja yang telah lama berakhir,” Besta.

KEGIATAN LOKA KARYA DAN DIALOG MULTI PIHAK GREEN FOR RIAU INISIATIF RENCANA AKSI MITIGASI SAFEGUARD DAN AKTOR KUNCI

Mengutip dalam sesi Press Confrence pada kegiatan Lokakarya dan Dialoq Multi Pihak Green For Riau Inisiatif : Rencana Aksi Mitigasi, Safeguard dan actor kunci. Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., MM memberikan penjelasan depan wartawan terkait Green For Riau Inistiv yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, adalah suatu program yang ditetapkan sebagai bentuk komitmen, Pemrov Riau untuk ikut serta didalam aksi dunia untuk penyelamatan lingkungan karena G4RI Insiativ memiliki program besar yaitu :

  1. Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Restorasi Ekosistem

“Tiga program ini, menurut Purnama ketiga program ini dilaksanakan di Provinsi Riau dalam rangka mengharmonisasi antara kepentingan lingkungan, kepentingan sosial, dan kepentingan ekonomi, jadi ini ada harmonisiasi sehingga tidak ada yang tertingga”, ujar Purnama dihadapan wartawan

Sejalan dengan apa yang disampaikan Besta, keterlibatan seluruh komponen masyarakat Provinsi Riau juga penting untuk dikedepankan.

Perkumpulam Elang menilai  sampai saat ini, keterlibatan para pihak dirasa masih belum maksimal dalam proses persiapan inisiatif ini, baik akademisi, tokoh masyarakat maupun NGO di Provinsi Riau. UNEP dan FAO sebagai penggerak inisiatif ini bersama pemerintah provinsi harus jeli melihat pihak-pihak yang juga  berperan penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan perhutanan sosial di Riau.

“Kontribusi para pihak yang membantu mempersiapkan inisiatif ini tentu patut diapresiasi, namun keberadaan NGO lokal, akademisi universitas di Riau, serta tokoh adat jangan hanya diposisikan sebagai pendengar atau pelengkap proses konsultasi,” diakhir rilis  Besta.

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line