Newsroom    22 Agustus 2026

Pemprov Riau Tunggu Persetujuan Dokumen REDD+ dari Kemenhut, Berharap Pendanaan Green for Riau untuk Pemulihan Ekologis

Green Radio Line, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu persetujuan Kementerian Kehutanan terhadap dokumen Letter of Endorsement (LoE) untuk skema REDD+ yang disiapkan dalam agenda investasi hijau Riau. Pemprov Riau berharap persetujuan tersebut segera diterbitkan agar pembiayaan berbasis hasil dari pengurangan emisi dapat digunakan untuk pemulihan gambut dan pengembangan ekonomi masyarakat di tingkat tapak.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan skema tersebut menjadi salah satu jalan yang disiapkan pemerintah untuk menerjemahkan agenda Gerakan Pulihkan Indonesia menjadi kerja nyata di daerah. Menurut dia, pembiayaan dari skema REDD+ diperlukan untuk mendukung perlindungan hutan dan gambut yang membutuhkan biaya besar.

“Jika Gerakan Pulihkan Indonesia merupakan agenda besarnya, maka Green for Riau adalah salah satu jalan yang kita siapkan untuk menerjemahkan kegiatan tersebut menjadi kerja nyata di daerah,” kata SF Hariyanto, Sabtu (21/8/2026). 

Menurut SF Hariyanto, skema yang disiapkan merupakan bagian dari jurisdictional REDD+ dengan wilayah akuntansi hutan sekitar 2,65 juta hektare. Wilayah tersebut mencakup sekitar 3,5 juta hektare gambut yang terintegrasi dalam sistem akuntansi emisi.

Skema tersebut mencakup 12 kabupaten dan kota serta 818 desa. Di dalamnya terdapat 318 komunitas masyarakat adat dan sekitar 200 kelompok perhutanan sosial yang akan menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan berbasis hasil dan pembagian manfaat.

SF Hariyanto menegaskan dana yang diperoleh dari skema tersebut harus kembali ke tingkat tapak. Pembiayaan itu dapat digunakan untuk pemulihan ekosistem sekaligus mengembangkan usaha masyarakat yang ramah lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya meminta masyarakat menjaga hutan dan tidak membakar lahan. Pemerintah ingin membangun sistem yang membuat perlindungan hutan dan gambut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Jadi kita bukan sekadar menyarankan masyarakat agar tidak membakar. Kita sedang membangun sistem agar menjaga hutan gambut mempunyai manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Menurut SF Hariyanto, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan kinerja ekologis. Desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial diharapkan memiliki insentif untuk menjaga wilayahnya tetap bebas dari api sekaligus melakukan pemulihan ekosistem.

“Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian, desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api dan memulihkan ekosistem,” katanya.

Kebutuhan pembiayaan tersebut menjadi semakin penting di tengah masih tingginya ancaman karhutla di Riau. Hingga 21 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di provinsi itu telah mencapai 16.264 hektare.

Pemerintah Provinsi Riau telah mengerahkan 17.764 personel gabungan dan enam helikopter untuk menangani karhutla di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pemadaman sekaligus mencegah api meluas, terutama di kawasan yang rentan terbakar.

Selain pemadaman darat dan udara, pemerintah juga menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Hingga 19 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau telah menaburkan sekitar 26.000 kilogram natrium klorida atau garam ke awan dalam operasi yang telah berlangsung selama 21 hari.

Namun, penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan biaya untuk pemadaman. Pemulihan lahan gambut yang rusak, pencegahan kebakaran berulang, serta pembangunan sumber penghidupan masyarakat yang tidak bergantung pada pembukaan lahan dengan api juga membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan.

Dalam konteks itu, SF Hariyanto melihat skema REDD+ sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang untuk menjaga ekosistem sekaligus memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat. Pemerintah daerah berharap pendanaan tersebut dapat mengubah pendekatan penanganan karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi upaya pencegahan dan pemulihan yang berkelanjutan.

Menurut SF Hariyanto, tahapan teknis utama untuk menyiapkan skema tersebut pada dasarnya telah dilakukan. Pemprov Riau kini menunggu Letter of Endorsement yang disebut masih membutuhkan persetujuan Menteri Kehutanan.

“Alhamdulillah tahapan teknis utama telah kita siapkan saat ini. Kita masih menunggu Letter of Endorsement,” ujarnya.

SF Hariyanto berharap proses persetujuan tersebut segera diselesaikan karena pemerintah Riau telah menempatkan skema pembiayaan karbon sebagai salah satu harapan untuk mendukung perlindungan hutan dan gambut. Ia juga mengaku telah meminta audiensi dengan Menteri Kehutanan untuk membahas persoalan tersebut, tetapi hingga kini belum mendapatkan kesempatan bertemu.

“Kalau Pak Menteri Kehutanan teken ini selesailah barang ini,” kata SF Hariyanto.

Ia mengingatkan bahwa kepastian persetujuan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan mitra internasional terhadap keseriusan Indonesia dalam menjalankan skema pengurangan emisi. Menurut dia, pemerintah Inggris menjadi salah satu pihak yang menunggu kepastian proses tersebut.

“Kalau ini belum ada tanda tangan Pak Menteri, pemerintah Inggris menganggap ini kita main-main Indonesia. Nah, ini yang kami harapkan Pak Dirjen. Kami ingatkan jangan sampai ini hilang. Inilah harapan masyarakat Riau terhadap emisi karbon ini,” ujarnya.

Bagi Pemprov Riau, skema REDD+ tidak semata-mata ditujukan untuk mendapatkan pembiayaan dari perdagangan atau hasil pengurangan emisi. Dana tersebut diharapkan kembali kepada masyarakat dan digunakan untuk menjaga hutan, memulihkan gambut, serta membangun kegiatan ekonomi yang tidak merusak lingkungan.

Reporter : Sahrim M.Sihotang

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line