Newsroom    11 Maret 2026

Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau

Green Radio Line. PEKANBARU – Sekretariat Jikalahari, mengadakan Diskusi Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau yang dilaksanakan di Sekretariat Jikalahari, Senin (09/03/2026).

Kematian gajah Sumatra yang terus berulang di Provinsi Riau bukan sekadar peristiwa perburuan satwa liar. Peristiwa ini menunjukkan adanya krisis ekologis yang memperlihatkan semakin rapuhnya perlindungan habitat satwa di tengah ekspansi industri berbasis hutan dan lahan. Dalam satu bulan terakhir 2 ekor gajah sumatera mati, salah satunya mati dengan kepala yang putus dari badanya. Kejadian ini menunjukkan semakin rentannya perlindungan habitat gajah di tengah perubahan lanskap hutan dan lahan yang didominasi oleh industri kehutanan dan perkebunan.

Dalam sambutannya Wakil Koordinator Jikalahari mengatakan “secara terstruktur ini memang ada kesengajaan dan kelalaian dari korporasi, memang kematian-kematian gajah yang kita temukan itu sangat tinggi di dalam area konsesi korporasi.” 

Saat pemaparan materi Arpiyan Sargita menyampaikan “memang dalam diskusi sore hari ini diberi judul Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis, ini berangkat dari dalam waktu 1 bulan ada 2 ekor gajah yang mati. Dilihat bahwa banyak sekali gajah yang mati, tapi ketika kita lihat dimedia itu sangat sulit sekali karna tidak ada yang menulisnya. Apa lagi dii tahun 2006 ke bawah, justru itu yang paling banyak sekali Gajah yang mati.”

“Rata-rata yang dewasa gadingnya hilang, artinya memang di buru untuk di ambil gadingnya. Kalau kita lihat dari data, memang gajah ini masuk dalam kategori resiko kepunahannya sangat tinggi di alam liar karena beberapa populasi dan hilangnya habitat. Kalau kita lihat dari hilangnya habitat, ini memang penyebab yang sangat utama. Dari 1100 gajah di Sumatera, itu diantaranya ada 216 gajah di riau. Memang cukup banyak kalau mereka terus berkembang biak dan tergantung apakah habitatnya mendukung atau tidak. Ini juga bisajadi malah justru berkurang kalau memang perburuan itu terus dilakukan oleh para-para penjahat”jelasnya.

Arpiyan menambahkan “kita coba identifikasi di riau dari 22 kantong gajah yang masih ada gajahnya. Ada 6, di Taman Nasional Tesso Nilo,  Kawasan Giam Siak Kecil, Balai Raja, PLG Sumatera, Tahura, TWA Buluh Cina. Tesso Nilo memang kantong utama karena penampung gajah paling banyak  dan terjadinya pemburuan ini juga paling banyak di Tesso Nilo dan Tahura. Nah kita mau melihat siapakah pelaku dibalik fenomena hilangnya habitat gajah di sumatera. Misal kita lihat di Taman Nasional Tesso Nilo, ini ada sekitar 7 perusahaan yang mengelilinginya sehingga sudah berubah menjadi akasia dan HTI. Hampir di seluruh kantong gajah itu ada perusahaan HTI atau sawit yang merubah lancape perkebunan di hutan alam menjadi tanaman akasia atua sawit. Kita juga menghitung kematian gajah di area konsesi sepanjang 2006 sampai 2027 itu kita menemukan ada 77 ekor dan ini memang yang terpublikasi di media. Dengan keterangan 51 ekor mati di APRIL Kehutanan, 11 ekor mati di RAPP Group sedangkan 15 ekor mati di lahan konservasi.”

“Penyebab kematian gajah ini berbagai macam ada yang perburuan, karena diracun, dan lainnya. Kalau dilihat yang paling tinggi adalah perburuan. Kita lihat dari sisi penegakan hukum, perburuan gajah terus dilakukan sampai sekarang karna belum adanya efek jera, di vonisnya sangat ringan, makanya perburuan gajahnya terus dilakukan,” ucapnya.

Ujang Holisudin mengatakan,” kita tidak bisa mengelak kondisi Gajah dilapangan dari waktu ke waktu memang terjadi pergeseran dan perubahan. Pada tahun 2022 kami mencoba mengumpulkan semua pihak –pihak terkait dalam pemantauan gajah”.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau memaparkan, “pergerakan gajah tidak seperti dulu, saat ini masi ada pergerakan tapi sikit sekali. Gajah ini berdasarkan data GPS dia berada pada jalur yang sama. Pergerakkan gajah di kantong Kawasan Giam Siak Kecil 2016, sedikit sekali Gajah yang beraktivitas di dalam kawasan, tapi di tahun 2025 terjadi pergeseran dan perubahan gajah sudah keluar koridor sampai ke pemungkiman, itu insting pembukaan areal baru untuk mereka bergerak. Pergerakan gajah sekarang tidak hanya dalam kawasan konservasi tapi juga di luarnya. Karakter Gajah  ini perlu mendapat dukungan habitat, kalau tidak dia mencari lokasi yang akan dirasa aman, itulah yang di rasa”.

“Faktor pergerakan gajah berubah, karena adanya pemungkiman – pemungkiman baru, terkena salah perangkap, terstrum listrik, Gajah di racun ditambah adanya kawasan ya sudah berubah, adanya bangunan, perkebunan sawit. Jadi jalur yang biasa Gajah jadikan tempat aktivitasnya, sekarang sudah ada manusianya terjadilah fenomena konflik. Kami sudah merancangan koridor untuk gajah, untuk mendorong komitmen pihak" terkait agar Gajah lebih lama di koridor daripada di dalam koridornya, membangun dan membentuk tim mitigasi, mendorong revitalisasi, pusat pelatihan Gajah, monitoring Gajah melalui berbagai pihak,” ujarnya.

Ipda Ardi mengungkapkan, “penanganan perkara kematian gajah yang ada di Desa Lubuk Kembang Bunga, tepatnya di area konsesi RAPP. Setelah di lakukan olah TKP, diperkirakan awal kematian gajah itu dari awal ditemukan itu udah sekitar 2 minggu jaraknya dengan jenis kelamin jantan berumur sekitar 40 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat bahwa gajah itu ditembak terlebih dahulu sebelum bagian kepala di potong atua di sembelih terus diambil gadingnya. Dari BKKSDA Riau menyampaikan bahwa pola luka dan hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan liar atau ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dari penyelidikan yang dilakukan dengan metode gabungan hasil olah TKP, hasil otopsi, analisa digital forensik, analisa GPS, hasil uji lab, serta analisa jaringan pelaku pemburuan satwa liar khususnya gajah. Sehingga diperoleh informasi terkait para tersangka untuk kemudian dilakukannya penangkapan. Berikut ini sial 15 para tersangka dengan inisial RA, JM, SM, FD, AY, AD, RK, SL, AR, AC, FS, FE, SA, JS, dan HA”.

“Untuk penanganan yang telah kami tetapkan kepada pelaku, yaitu pasal 40 A ayat 1 huruf d dan f UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ancaman pidana penjara minimal paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 15 miliar. Kemudian dengan Pasal 306 UU 1/2023 KUHP. Hukumannya,  pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu juga menambahkan Pasal 21 Ayat 1 huruf A UU KUHP. Dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana hukuman,” PS Panitia Tipiter Polda Riau menegaskan.

 “Kejadian kematian gajah yang berulang – ulang karena lemahnya pengawasan, patroli yang tidak rutin dan tata kelola serta adanya kesenjangan sosial dan budaya, gajah itu biasanya dipanggil datuk godang. Nilai - nilai ekologis yang berusaha dijaga itu luntur, ditambah adanya tantangan ekonomi, selain kita manusianya ada satwa -  satwanya. Dengan menyuarakan gajah – gajah, diharapkan instansi lebih terdorong,” tutup Fitriani Dwi Kurniasari.

Reporter : Kelana Widyantara

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line