Newsroom    29 Oktober 2025

Minim Keterbukaan Informasi, Konflik Industri Pulp dan HTI Terus Membara

Green Radio Line, Pekanbaru - Konflik di sektor kehutanan, terutama pada industri pulp dan kertas, masih menjadi persoalan krusial di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua. Akar masalahnya kerap bersumber dari kebijakan perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.  

Minimnya keterbukaan informasi publik mengenai perizinan, batas wilayah, hingga kewajiban korporasi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap hak dasar atas lahan, penghidupan, dan lingkungan yang lestari. Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola informasi publik di sektor kehutanan.

Dalam banyak kasus, masyarakat tidak mengetahui status hukum lahan yang mereka tempati hingga konflik sosial tak terhindarkan. Contohnya dapat dilihat pada sengketa antara masyarakat adat Tano Batak dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), konflik masyarakat Pulau Ransang dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kepulauan Meranti, serta kasus terbaru antara warga Desa Tumang, Siak, dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).  

“Gap antara regulasi dengan realita masih sangat lebar. Secara hukum, peta konsesi dan izin HTI adalah informasi publik, tapi di lapangan aksesnya tetap sulit,” kata Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, dalam gelaran konsultasi publik Jikalahari dan FITRA Riau pada 24 Oktober 2025.  

Menurutnya, faktor penghambat keterbukaan informasi di sektor kehutanan antara lain dalih rahasia dagang, lemahnya sanksi, minimnya publikasi proaktif, rendahnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta panjangnya proses sengketa informasi.

 “Biasanya data baru dibuka setelah proses sengketa selesai,” tambahnya.  

Keterbatasan informasi publik semakin terasa sejak 2024, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan SK 399/2024 tentang Standar Penyebarluasan Geospasial Tematik. Aturan ini membuat data spasial seperti shapefile perizinan tidak lagi bisa diunduh dari portal SIGAP KLHK. Publik kini hanya dapat melihat data dalam format visualisasi interaktif tanpa mengakses berkas mentah.  

 “Sejak 2018, data Rencana Umum dan Rencana Kerja Tahunan tidak lagi terbuka. Setelah SK 399 keluar, akses data makin tertutup,” ujar Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, dalam paparannya. 

Menurut Okto, tertutupnya data membuat masyarakat tak dapat memantau apakah rencana kerja perusahaan PBPH-HTI dilakukan di kawasan hutan alam atau tidak. Dampaknya, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem gambut, hingga menurunnya penerimaan negara dari sektor kehutanan.  

Data Environmental Paper Network (2019) menunjukkan, sambung Okto, perusahaan APP dan pemasoknya terlibat dalam 107 konflik aktif di Indonesia, 50 diantaranya terjadi di Riau. Konflik itu mayoritas terkait sengketa lahan masyarakat adat, intimidasi, dan tumpang tindih wilayah konsesi.  

Padahal, Indonesia telah memiliki landasan hukum kuat untuk keterbukaan informasi publik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008. Sejumlah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa peta konsesi dan izin HTI merupakan informasi publik. Namun, implementasinya belum efektif.  

“Secara normatif kita sudah punya semua dasar hukumnya. Tapi birokrasi resistif dan masih menutup diri,” ujar Tarmidzi.  

Keterbukaan informasi menjadi kunci penerapan prinsip good governance, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang mendukung pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Namun tanpa data yang terbuka, kebijakan kehutanan rawan disalahgunakan dan memperlebar ketimpangan antara masyarakat dan korporasi.  

Menurut pakar hukum lingkungan dosen sekaligus di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Jakarta, Grahat Nagara, banyak negara telah mengadopsi undang-undang keterbukaan informasi lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 “Transparansi bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak warga untuk tahu dan berpartisipasi,” ujarnya.  

Prinsip ini sejalan dengan Deklarasi Rio 1992, khususnya Prinsip 10 yang menjamin tiga hak fundamental masyarakat, yaitu hak atas informasi, hak berpartisipasi, dan hak atas keadilan dalam urusan lingkungan.  

Selain itu, konvensi internasional seperti ICCPR, ICESCR, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) juga menegaskan keterbukaan informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak sosial-ekonomi warga negara.   

Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah perlu segera meninjau ulang SK 399/2024 dan memulihkan akses publik terhadap data spasial kehutanan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat kontrol sosial, menekan konflik, dan memastikan pengelolaan hutan berjalan secara transparan.  

“Keterbatasan data memiliki kaitan dengan persoalan LHK (Konflik, Deforestasi, karhutla dan penerimaan negara) 
pada sektor PBPH HTI. Minimnya data menyebabkan informasi simpang siur dan sulit dijadikan sebagai rujukan
pengambilan keputusan,” pungkas Okto.

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line