PEKANBARU- Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis terdakwa alih fungsi lahan di Riau, Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma, dikecam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih (Jikalahari, LBH Pekanbaru, Walhi Riau dan Senarai).
Dalam rilisnya, Koalisi melaporkan Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia. Laporan diantar langsung ke Penghubung Komisi Yudisial Riau, Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta Mahkamah Agung via pos, Rabu (30/09).
Majelis Hakim dinilai tidak memperhatikan dan membaca putusan kasasi No 2819 K/Pid.Sus/2015 yang telah membatalkan putusan PN Bandung No 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan PT No 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG. “Tak ada bukti yang terbantahkan kalau Terta itu tak salah. Semua sudah jelas dalam sidang. Hanya saja hakim tidak melihat bukti pernah baca putusan MA untuk terpidana Annas Maamun,” ujar Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.
Dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih, Deputi Walhi Riau, Fandi Rahman mengatakan, hakim tidak memiliki keberanian memberantas korupsi.
Korupsi alih fungsi hutan dalam revisi RTRW Riau jelas berakibat pada kerusakan lingkungan, hilangnya keragaman hayati serta hilangnya hak masyarakat atas hutan tanah. Selain itu, putusan hakim jauh dari komitmen bersama penyelamatan sumber daya alam.
Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, juga merasa aneh dengan putusan Saut dan anggotanya. Sebab, penerima suap (Annas Maamun) dan perantaranya (Gulat Manurung) telah dinyatakan bersalah, namun pemberi suap (Suheri Terta) justru dibebaskan.
Andi meragukan majelis hakim tersebut menangani perkara korupsi, jika dalam pemeriksaan perkara tidak serius dan profesional. Temuan LBH Pekanbaru, Hakim Sarudi sudah empat kali membebaskan terdakwa koruptor, termasuk Suheri Terta.
Usai laporan Koalisi diterima sebagai registrasi awal, selanjutnya akan diteliti dan menunggu rekomendasi oleh KY dan Bawas MA atas laporan tersebut. “Laporan ini kita kawal, baik bangun komunikasi terkait laporan. Di sisi lain kita juga kawal kasasi di Mahkamah Agung. JPU KPK sudah mengajukan Kasasi,” ungkap Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo.
Okto optimis laporan tersebut akan ditindak lanjuti dan Hakim diberikan sanksi. Dalam kasus ini jelas bahwa Annas Mamun menerima suap dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 Miliar yang dijanjikan agar memasukkan anak perusahaan Darmex Agro dalam revisi RTRWP Riau 2014-2036 dari kawasan hutan menjadi non- kawasan hutan.
Sembari menunggu tindak lanjut atas laporannya, Koalisi melakukan kampanye di media dan menyusun eksaminasi publik. “Sambil tunggu laporan, kita tetap kampanye di media dan masyarakat. Tentang Hakim yang tidak pertimbangkan kalau Terta pernah dihukum dalam kasus karhutla PT. Mekar Alam Lestari (MAL) dan kita sedang susun eksaminasi publik,” tambah Jeffri saat dihubungi Green Radio Line Pekanbaru, Jum’at (02/10).
Pengawas kinerja hakim diharapkan menghasilkan bukti temuan atas kasus tersebut dengan prinsip keadilan. Berkaca dari kasus di Riau, apakah ada hakim yang melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berhasil ditindak? “Ada, di Bengkalis dan pelapornya juga koalisi dan hasil akhir rekomendasi sanksi dan sudah mereka terima putusannya,” jelas Koordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan.
Reporter: CR-01





