Green Radio Line, Pekanbaru- Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi meminta Pemerintah Provinsi Riau memperkuat transparansi dan perlindungan hak masyarakat dalam implementasi Green for Riau. Koalisi menilai kredibilitas perdagangan karbon tidak cukup hanya ditentukan oleh kemampuan menghitung pengurangan emisi, tetapi juga oleh kepastian mengenai hak masyarakat atas wilayah yang menjadi sumber karbon.
Direktur FITRA Riau Tarmizi mengatakan Green for Riau dan skema REDD+ memiliki peluang menjadi instrumen perlindungan hutan dan gambut sekaligus membuka manfaat ekonomi baru bagi masyarakat. Namun, peluang tersebut akan sulit diwujudkan apabila tata kelolanya tidak dibangun dengan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.
“Namun, hal tersebut hanya dapat dicapai apabila tata kelolanya dibangun dengan standar integritas yang tinggi dan memastikan masyarakat yang hidup serta bergantung pada kawasan hutan menjadi bagian bermakna dari proses pengambilan keputusan,” kata Tarmizi dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).
Green for Riau sendiri merupakan inisiatif yang diarahkan untuk membangun kesiapan REDD+ yurisdiksi di Riau, termasuk untuk mendukung pendanaan iklim berbasis hasil. Program tersebut juga dikembangkan dengan pendekatan perlindungan hutan, restorasi ekosistem, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan emisi.
Menurut Tarmizi, persoalan pertama yang perlu dibenahi adalah keterbukaan dokumen. Koalisi mencermati tujuh draf dokumen persiapan REDD+ Provinsi Riau belum tersedia secara terbuka dan mudah diakses masyarakat, termasuk melalui platform Green for Riau.
Keterbukaan tersebut penting karena masyarakat sipil, komunitas lokal, akademisi, kelompok masyarakat adat, pengelola Perhutanan Sosial, hingga kelompok yang berpotensi terdampak perlu memahami substansi program sebelum memberikan masukan.
“Publik tidak cukup hanya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum konsultasi. Publik harus memiliki akses terhadap dokumen yang sedang dikonsultasikan, waktu yang memadai untuk mempelajarinya, serta informasi mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Karena itu, koalisi meminta pemerintah membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar Green for Riau, mulai dari dokumen teknis, peta wilayah, kriteria penetapan wilayah yurisdiksi kerja, metodologi, mekanisme safeguards hingga dokumen hasil konsultasi.
Tarmizi menilai keterbukaan dokumen juga berkaitan langsung dengan kualitas konsultasi publik. Tanpa dokumen yang dapat dipelajari masyarakat, konsultasi berisiko hanya menjadi proses formal untuk menghimpun pendapat tanpa memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk menguji substansi kebijakan.
Koalisi juga menyoroti belum adanya mekanisme yang memungkinkan publik menelusuri bagaimana masukan yang telah disampaikan dalam berbagai forum konsultasi diproses pemerintah.
Menurut Tarmizi, masyarakat perlu mengetahui masukan mana yang diterima atau ditolak, alasan di balik keputusan tersebut, serta bagaimana masukan yang diterima kemudian memengaruhi perubahan dokumen Green for Riau.
Untuk itu, koalisi mendorong Pemerintah Provinsi Riau membangun public consultation response matrix yang dipublikasikan secara terbuka. Matriks tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperlihatkan hubungan antara masukan publik, respons pemerintah, dan perubahan dokumen.
“Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada proses memberikan masukan. Partisipasi yang bermakna harus memiliki mekanisme umpan balik dan dapat ditelusuri,” kata Tarmizi.
Menurut dia, proses konsultasi juga perlu memperhatikan keterwakilan kelompok masyarakat yang memiliki keterhubungan langsung dengan kawasan hutan dan gambut. Pelibatan masyarakat sipil, kata dia, tidak semestinya hanya didasarkan pada keterwakilan organisasi dalam struktur formal, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman pendampingan dan hubungan langsung dengan komunitas.
Persoalan lain yang menjadi perhatian koalisi adalah penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Tarmizi menegaskan sosialisasi Green for Riau kepada masyarakat tidak otomatis dapat disebut sebagai pelaksanaan FPIC/PADIATAPA. Menurutnya, prinsip tersebut mensyaratkan proses yang lebih mendalam, mulai dari pemberian informasi yang memadai, pemahaman terhadap potensi dampak dan manfaat, ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi secara internal, hingga kebebasan memberikan atau tidak memberikan persetujuan tanpa tekanan.
“FPIC/PADIATAPA merupakan proses yang lebih mendalam. Sosialisasi tidak boleh diposisikan sebagai pengganti FPIC/PADIATAPA,” ujarnya.
Karena itu, koalisi meminta Pemprov Riau menjelaskan secara terbuka standar, tahapan, metode, dan indikator yang digunakan dalam pelaksanaan FPIC. Proses tersebut juga didorong dimulai dari scoping atau penapisan untuk memastikan siapa saja masyarakat dan pemegang hak yang berpotensi terdampak.
Hal ini menjadi penting karena wilayah cakupan indikatif REDD+ Green for Riau mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Dengan skala wilayah tersebut, menurut Tarmizi, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai batas wilayah, dasar penetapan, status kawasan, serta siapa saja pemegang hak dan pengelola di dalamnya. Data program juga menyebut area akuntansi indikatif Green for Riau sekitar 2,6 juta hektare. ([Green Radio Line][2])
Wilayah tersebut berpotensi bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk masyarakat lokal, pengelola Perhutanan Sosial, pemegang PBPH, kawasan hutan lindung, dan kelompok lain yang memiliki hak atau kepentingan terhadap kawasan.
Karena itu, Tarmizi menilai proses FPIC tidak dapat hanya dilakukan melalui sosialisasi umum pada tingkat wilayah. Identifikasi pemegang hak dan kelompok terdampak harus menjadi dasar untuk menentukan siapa yang perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi koalisi, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan integritas perdagangan karbon. Nilai ekonomi dari karbon yang dihasilkan dari suatu kawasan tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai siapa yang memiliki hak atas ruang tersebut, siapa yang berhak memberikan persetujuan, serta siapa yang memperoleh manfaat dari pengurangan emisi.
“Green for Riau jangan sampai membangun integritas karbon di atas defisit legitimasi sosial. Sebelum Riau menjual pengurangan emisi ke pasar karbon global, Riau harus terlebih dahulu memastikan siapa yang memiliki hak atas ruang yang menghasilkan karbon tersebut, siapa yang berhak menyetujui atau menolak intervensi, dan siapa yang menerima manfaat,” kata Tarmizi.
Dia menilai REDD+ dan perdagangan karbon tidak boleh semata-mata ditempatkan sebagai mekanisme pengurangan emisi atau sumber penerimaan baru. Bagi masyarakat yang selama ini menjaga dan mengelola hutan, keberhasilan program juga harus tercermin dalam perlindungan hak, kepastian akses dan pengelolaan, peningkatan kesejahteraan, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil dan transparan.
“Tanpa penyelesaian itu, REDD+ berisiko bukan menjadi instrumen keadilan iklim, tetapi menjadi mekanisme baru untuk memberikan nilai ekonomi kepada hutan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan ketimpangan penguasaan atas hutannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi mendorong Pemprov Riau membuka seluruh dokumen Green for Riau, memperkuat mekanisme konsultasi publik, memperluas pelibatan masyarakat sipil dan komunitas lokal, serta membuka standar FPIC/PADIATAPA beserta kriteria penapisan dan identifikasi pemegang hak.
Koalisi juga meminta peta dan poligon wilayah yurisdiksi sekitar 2,6 juta hektare dibuka kepada publik, disertai identifikasi pemegang hak dan pengelola kawasan. Mekanisme safeguards, pembagian manfaat, mekanisme pengaduan, dan perlindungan hak masyarakat juga dinilai harus menjadi bagian integral dari desain REDD+ dan perdagangan karbon Riau.
Greenradioline telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pendamping program Green for Riau. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat respon.
Reporter : Sahrim M. Sihotang
Foto : KMS





