Newsroom    26 Agustus 2026

Karhutla Berulang di Konsesi, WALHI Desak Penegakan Hukum terhadap Korporasi

Green Radio Line, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah data menunjukkan kebakaran terjadi berulang di sejumlah wilayah konsesi perusahaan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pola kebakaran berulang menunjukkan persoalan karhutla tidak cukup ditangani dengan pemadaman, tetapi membutuhkan penguatan pencegahan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers WALHI bertajuk “Indonesia Dicekik Asap, Rakyat Sesak Napas, Pemerintah Gimmick Saja?” yang digelar di Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).

Konferensi pers tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Evan Sembiring, bersama perwakilan WALHI dari sejumlah daerah yang memaparkan kondisi karhutla di wilayah masing-masing. Dalam undangan kegiatan, perwakilan WALHI yang hadir berasal dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 22 Agustus 2026, luas karhutla di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan terbesar, yakni 38.310 hektare, disusul Riau dengan 16.249,24 hektare.

Sementara itu, pemantauan WALHI hingga akhir Juli 2026 mencatat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare. WALHI menyebut sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen berada di dalam kawasan konsesi perusahaan, baik perkebunan sawit, pertambangan maupun konsesi PBPH.

WALHI Riau Ungkap Kebakaran Berulang di Konsesi. Dalam paparannya, Eko Yunanda menyoroti temuan kebakaran hutan dan lahan yang berulang di wilayah konsesi PT RAPP Estate Sungai Mandau yang disebut merupakan bagian dari APRIL Group.

Data yang dipaparkan WALHI Riau memperlihatkan rekam jejak kebakaran di kawasan tersebut pada sejumlah tahun, antara lain 2015, 2016, 2017, 2020 hingga 2026. Berdasarkan akumulasi data yang dipresentasikan, luas area yang terbakar mencapai 2.049,90 hektare.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konsesi.

WALHI Riau juga memaparkan adanya kebakaran sekitar 71,9 hektare pada area hutan rawa. Area tersebut disebut berbatasan langsung dengan sungai alam sehingga kebakaran dinilai tidak hanya berdampak terhadap lahan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan alam di sekitarnya.

Kawasan tersebut juga disebut berada pada wilayah transisi yang memiliki keterkaitan dengan Ekosistem Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (GSK-BB). Karena itu, WALHI Riau menilai kebakaran di kawasan tersebut menjadi ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem dan kawasan konservasi di sekitarnya.

70,58 % Daratan Riau Disebut Dikuasai Investasi Skala Besar. Dalam paparannya, WALHI Riau turut mengangkat persoalan tata kelola penguasaan lahan di Provinsi Riau.

WALHI Riau menyebut 70,58 persen daratan Riau dikuasai investasi skala besar. Data tersebut ditampilkan melalui peta sebaran penguasaan lahan korporasi di Riau.

Bagi WALHI, persoalan penguasaan lahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan karhutla. Ketika sebagian besar titik panas ditemukan berada di kawasan konsesi, pengawasan dan pertanggungjawaban pemegang izin menjadi hal yang dinilai perlu diperkuat.

WALHI sebelumnya juga mempertanyakan pendekatan pemerintah yang kembali mengandalkan pengerahan personel, water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Pertanyaan yang kemudian diajukan WALHI adalah sampai kapan pemerintah hanya berfokus memadamkan api ketika titik panas terus ditemukan, termasuk di kawasan konsesi perusahaan.

WALHI Desak Penegakan Hukum Korporasi. Atas temuan tersebut, WALHI Riau mendorong penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla.

Selain penegakan hukum, WALHI Riau menyampaikan dua tuntutan utama, yakni perbaikan tata kelola hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan hidup pada wilayah yang telah mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Menurut WALHI Riau, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Area yang telah terbakar perlu dipulihkan, sementara sistem pengelolaan hutan dan lahan harus diperbaiki agar kebakaran tidak terus berulang.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Evan Sembiring juga memaparkan dasar hukum terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemulihan akibat karhutla oleh negara maupun korporasi.

Salah satu dasar yang dipaparkan adalah TAP MPR IX/2001, khususnya Pasal 5, yang antara lain berkaitan dengan penataan kembali penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, hak akses informasi publik, serta pemulihan ekosistem.

WALHI Nasional kemudian merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam paparannya, sanksi administratif terhadap pelanggar izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana. Korporasi juga tetap memiliki kewajiban melakukan pemulihan lingkungan meskipun telah dikenai sanksi administratif.

WALHI juga menyoroti Pasal 90 UU PPLH mengenai kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tuntutan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Pasal 72 UU Kehutanan dipaparkan sebagai dasar kewajiban instansi kehutanan untuk bertindak atas nama kepentingan masyarakat apabila kerusakan hutan telah mengganggu kehidupan warga.

Dengan dasar hukum tersebut, WALHI menilai penanganan karhutla harus diarahkan tidak hanya pada respons darurat ketika kebakaran terjadi, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI bersama pimpinan WALHI dari sejumlah daerah dalam konferensi pers tersebut menyampaikan situasi terkini karhutla, temuan lapangan, serta kritik terhadap respons pemerintah.

Bagi WALHI, kebakaran yang berulang menunjukkan perlunya perubahan pendekatan. Pemerintah dinilai perlu memperkuat aspek pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, penegakan hukum, dan memastikan kewajiban pemegang konsesi dalam melakukan pemulihan lingkungan.

Dengan luasan karhutla yang terus bertambah dan kualitas udara yang kembali memburuk di sejumlah wilayah, WALHI mendesak pemerintah tidak hanya hadir ketika api telah membesar.

Sebab, bagi WALHI, persoalan karhutla bukan semata tentang seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran dapat dicegah, dan siapa yang wajib memulihkan lingkungan setelah kerusakan terjadi.

 

Reporter : Elsa Yolanda

Foto        : GRL

 

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line