Newsroom    10 Agustus 2026

Diseminasi Kajian PI Migas Riau Soroti Kesenjangan Kesejahteraan dan Ketergantungan Fiskal Daerah Penghasil

PEKANBARU, 10 Agustus 2026. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama Laboratorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau menggelar Diseminasi Hasil Kajian “Penguatan Tata Kelola Participating Interest (PI) Sektor Migas untuk Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah Penghasil Provinsi Riau”, Senin (10/8/2026), di The Premiere Hotel Pekanbaru.

Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyampaikan hasil kajian sekaligus membahas penguatan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen agar manfaat ekonomi dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah penghasil migas.

FITRA Riau dan FISIP Universitas Riau menilai implementasi PI memiliki arti strategis bagi Riau sebagai salah satu provinsi penghasil migas terbesar di Indonesia. Namun, besarnya potensi ekonomi sektor migas belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Kajian juga menemukan sejumlah tantangan, antara lain transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PI, belum jelasnya mekanisme distribusi manfaat kepada masyarakat daerah penghasil, serta belum optimalnya integrasi PI ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Diseminasi tersebut menghadirkan sejumlah perspektif dari pemerintah, masyarakat sipil dan akademisi. Tiga pemaparan utama menjadi bagian penting dalam membedah kondisi migas, kapasitas fiskal, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di daerah penghasil migas.

Bappeda Riau: PI Perlu Mendukung Penguatan Fiskal dan Pembangunan Daerah. Pemaparan pertama disampaikan Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, yang menyampaikan perspektif pemerintah daerah terkait kondisi fiskal, migas, serta tantangan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa Riau memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional. Pada 2025, Riau memberikan kontribusi sekitar 30 persen terhadap lifting minyak nasional. Namun, besarnya kontribusi produksi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang kembali ke Riau. Data paparan menunjukkan DBH migas Provinsi Riau pada 2025 sebesar sekitar Rp223,30 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan kemiskinan. Dalam paparan Bappeda Riau, jumlah penduduk miskin Riau pada 2025 mencapai sekitar 475,57 ribu jiwa, dengan lebih dari separuh penduduk miskin berada di lima kabupaten/kota, yakni Rokan Hulu, Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.

Pemerintah Provinsi Riau juga menunjukkan keberpihakan anggaran terhadap agenda pengentasan kemiskinan. Pada 2026, dialokasikan sekitar Rp1,8 triliun untuk program pengentasan kemiskinan. Namun, sebagian besar anggaran masih diarahkan untuk strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, sementara porsi untuk peningkatan pendapatan masyarakat relatif lebih kecil.

Paparan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pembangunan yang mampu menciptakan pendapatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

FITRA Riau Soroti Tingginya Ketergantungan Daerah terhadap Transfer Pusat. Pemaparan berikutnya disampaikan Tarmizi, S.H., M.H., Koordinator FITRA Riau, yang memaparkan hasil kajian mengenai kapasitas fiskal daerah dan kontribusi DBH migas serta Participating Interest terhadap kemandirian fiskal.

Kajian menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih cukup tinggi. Rata-rata ketergantungan daerah terhadap TKD pada 2026 mencapai sekitar 65 persen. Sejumlah daerah penghasil migas bahkan memiliki tingkat ketergantungan yang lebih tinggi, seperti Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Rokan Hulu.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa status sebagai daerah penghasil migas belum otomatis menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal. Besarnya penerimaan dari DBH migas maupun PI belum selalu berbanding lurus dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan melalui sumber pendapatan sendiri.

Menurut kajian, persoalannya tidak hanya terletak pada besaran penerimaan, tetapi juga pada kualitas pemanfaatannya. Dana DBH migas dan PI dinilai perlu diarahkan untuk investasi produktif yang dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), infrastruktur ekonomi, kualitas sumber daya manusia, serta diversifikasi ekonomi.

Kajian juga mencatat perubahan struktur pendapatan Riau setelah penerimaan PI. Pendapatan daerah meningkat hingga mencapai sekitar Rp11,22 triliun pada 2023, tetapi kemudian menurun menjadi sekitar Rp8,30 triliun pada 2025 dan Rp8,25 triliun pada 2026. Penurunan tersebut terutama dikaitkan dengan kebijakan efisiensi fiskal nasional dan pemangkasan TKD. Dalam kondisi tersebut, PI dinilai semakin strategis sebagai salah satu sumber PAD alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

FITRA Riau juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan penerimaan PI. Dividen yang berasal dari PI disebut belum dipublikasikan secara lengkap, sementara penerimaannya masih tercampur dalam pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kondisi tersebut membuat kontribusi PI terhadap PAD sulit diukur secara transparan.

Tim Kajian FISIP UNRI Ungkap Paradoks Daerah Penghasil Migas. Pemaparan ketiga disampaikan Meris Essio Mento, M.IP., dari Tim Kajian Laboratorium FISIP Universitas Riau, dengan materi “Kondisi Sosial-Ekonomi di Daerah Penghasil Migas: Menilai Keterkaitan antara Kekayaan Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan Masyarakat.”

Dalam paparannya, Meris menunjukkan adanya paradoks pembangunan di wilayah penghasil migas. Riau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan produksi migas nasional, tetapi keberadaan sumber daya migas belum otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah penghasil.

Data kajian memperlihatkan bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki PDRB terbesar di antara daerah penghasil migas, yakni sekitar Rp174,75 triliun, tetapi masih memiliki tingkat kemiskinan sebesar 6,08 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,32 persen. Sementara itu, Rokan Hulu mencatat tingkat kemiskinan tertinggi di antara daerah penghasil yang ditampilkan, yakni 8,71 persen, meskipun PDRB-nya bukan yang terbesar.

Kajian juga mencatat bahwa seluruh wilayah penghasil migas mengalami peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam periode 2021–2025. Namun, kesenjangan tetap terlihat. Dumai mencatat IPM tertinggi sebesar 77,58, sementara sejumlah daerah penghasil masih berada pada tingkat yang lebih rendah.

Menurut kajian tersebut, persoalan di daerah penghasil migas tidak hanya berkaitan dengan angka kemiskinan, tetapi juga menyangkut ketimpangan rente, ketimpangan spasial dan ketimpangan kelembagaan. Ketimpangan rente terjadi ketika nilai ekonomi yang dihasilkan sektor migas jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang kembali kepada masyarakat lokal. Sementara ketimpangan spasial berkaitan dengan perbedaan manfaat antara desa sekitar operasi migas, ibu kota kabupaten, kawasan industri dan wilayah yang jauh dari pusat pengambilan keputusan.

PI 10 Persen Didorong Menjadi Instrumen Pembangunan. Salah satu pesan utama dari rangkaian pemaparan adalah perlunya perubahan paradigma pengelolaan PI. PI tidak semata-mata ditempatkan sebagai sumber tambahan pendapatan daerah, tetapi harus diarahkan menjadi instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kajian FITRA Riau dan FISIP Universitas Riau merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola PI, penerapan mekanisme earmarking dan benefit sharing, serta integrasi dana PI dengan program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM dan BUMDes, penciptaan lapangan kerja, pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar dan ketahanan pangan.

Kajian juga menawarkan model pengalokasian manfaat PI, antara lain 60 persen untuk belanja umum daerah, 20 persen untuk pembangunan daerah penghasil migas, 10 persen untuk pemulihan lingkungan, dan 10 persen untuk Dana Abadi Migas. Skema tersebut dimaksudkan sebagai alternatif kebijakan untuk memastikan manfaat PI tidak hanya berhenti pada peningkatan penerimaan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah penghasil.

Selain itu, pemerintah daerah didorong mengembangkan skema redistribusi manfaat PI dengan prinsip benefit sharing. Skema ini tidak dimaksudkan untuk mengubah mekanisme DBH migas yang telah ditetapkan pemerintah pusat, melainkan menjadi kebijakan daerah dalam memanfaatkan dividen PI secara lebih berkeadilan sehingga daerah yang menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam memperoleh manfaat pembangunan yang lebih proporsional.

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan PI. Diseminasi hasil kajian ini pada akhirnya menegaskan bahwa tantangan Riau ke depan bukan hanya bagaimana memperoleh PI 10 persen, tetapi bagaimana memastikan penerimaan tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, adil dan berkelanjutan.

FITRA Riau dan FISIP Universitas Riau mendorong agar pengelolaan PI dapat dilacak mulai dari penerimaan, penganggaran, lokasi program, penerima manfaat, keluaran hingga dampaknya. Kajian menyebut mekanisme tersebut sebagai PI Budget Tagging, sehingga kontribusi PI terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat diukur sekaligus diawasi publik.

Kegiatan diseminasi yang berlangsung di The Premiere Hotel Pekanbaru tersebut juga dirancang sebagai ruang diskusi, pendalaman isu, validasi data, wawancara kolektif pemangku kepentingan serta perumusan masukan dan rekomendasi kebijakan.

Melalui forum ini, FITRA Riau bersama FISIP Universitas Riau berharap terdapat komitmen lintas pemangku kepentingan untuk mendorong tata kelola PI yang tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memastikan kekayaan sumber daya migas benar-benar dikonversi menjadi manfaat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.

Reporter  : Elsa Yolanda

Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line