Newsroom    6 Juli 2026

ARUKI Tegaskan Penolakan Pembahasan RUU PLI-PI, Serukan Tuntutan kepada DPR RI

Green Radio Line, Jakarta - DPR RI tengah membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki menolak tegas –baik seluruh jalannya agenda pembahasan maupun substansi–, penggabungan kedua aturan tersebut.

Masing - masing dari aliansi ARUKI membeberkan, bentuk keberatanya penggabungan UU tersebut. Pemerintah dan DPR-RI dinilai absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna yang efektif dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.

Sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah. Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain.” Ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Perihal partisipasi publik bermakna yang efektif, lanjut Zainal, merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan. Sebagaimana mandat turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.

Dampaknya, menurut Zainal, negara semakin melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.  Di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi dewasa ini dengan deregulasi seperti cipta kerja, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim semakin mengaburkan masalah.

Selain itu menurut Patria dari WALHI, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi.
“ Yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UUPPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” Ujar Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI

Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, Mandat Rakyat: Segera Bahas dan Sahkan Undang-Undang Keadilan Iklim Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda.

Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar dan, dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan. Padahal, setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir.” Kata Marsya Handayani, Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda. UUPPLH berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik. Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.

Pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim, melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada otoritas dalam pengambilan kebijakan. Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UUPPLH.” Tutup Marsya.

Agenda, aksi serta kebijakan iklim pada seluruh level dan tahapan harus memastikan subjek rentan sebagai aktor sekaligus penerima manfaat utama. Yang terjadi justru sebaliknya: proyek iklim seringkali menjadi komodifikasi pasar. Padahal, subjek rentan harus menanggung beban terberat pada saat bencana iklim terjadi.

Di tengah situasi bencana yang terjadi di Sumatera misalnya pada November 2025, perempuan harus bertahan di tenda-tenda pengungsian campur yang tidak memiliki pembagian ruang aman, minim pencahayaan, dan bersanitasi tidak layak. Dampaknya, risiko kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, kehilangan privasi, hingga trauma psikologis bagi perempuan. Selain itu, kebutuhan spesifik kesehatan reproduksi perempuan seperti pembalut, ruang laktasi, dan pelayanan kehamilan darurat, kerap diabaikan dan tidak menjadi prioritas bantuan.” Ungkap Armayanti Sanusi, Ketua Solidaritas Perempuan

Berdasarkan CATAHU Solidaritas Perempuan (SP) 2025, krisis iklim dan pelemahan hukum telah memperburuk subjek perempuan serta kelompok rentan melalui kerentanan berlapis di pos pengungsian bencana dan dampak destruktif berbagai proyek transisi energi—seperti PLTB di Aceh, PLTA di Poso, serta geothermal di Poco Leok—yang menjadi solusi palsu bercorak patriarkal karena merampas hak kesehatan, memutus relasi dengan alam, dan mencerabut mereka dari ruang hidupnya

RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan/Aruki menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, menegaskan bahwa sejak 2023-2025, Aruki telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi. Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris RUU Keadilan iklim.

Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024, serta Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim. Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah.” Tutup Torry.

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur tersendiri, meliputi pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan, kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim, ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan, keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim, kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki menyatakan   penolakannya atas pembahasan RUU PLI-PI serta menyerukan tuntutan kepada DPR RI dan Pemerintah agar:

  1. Mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan apapun mengenai penggabungan UUPPLH dan RUU Iklim,
  2. Segera percepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil di dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang menempatkan keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim

 

** Release 

Foto : ARUKI

Tags:
Maton house blok D nomor 7 Jl Bakti VI, Kelurahan Tengkerang Barat
Phone: 082269559867
Copyright @2026. Green Radio Line