Green Radio Line, Bengkalis - Penumbangan hutan mangrove seluas sekitar tiga hektare di Desa Bantan Sari, Kabupaten Bengkalis, Riau, memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Mangrove tersebut ditebang menggunakan alat berat pada 2 Maret 2026 sebagai bagian dari rencana pembangunan tambak udang.
Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, kepada Green Radio Line, Kamis (5/3/2026), Ia menjelaskan bahwa lahan yang akan dijadikan tambak udang tersebut awalnya merupakan milik tiga orang warga yang berencana menjual tanah mereka kepada seorang pengusaha tambak udang.
“Pemerintah desa telah melakukan pengecekan status lahan menggunakan GPS dan diketahui bahwa lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), meski demikian, pihak desa tetap melakukan klarifikasi kepada masyarakat terkait proses rencana jual beli lahan tersebut”,ungkapnya
Ia menegaskan bahwa, “Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha tambak udang. Pemerintah desa hanya dapat mengeluarkan akta jual beli tanah antara pihak penjual dan pembeli dengan ketentuan tertentu, termasuk penyesuaian luasan lahan yang dimiliki”
Hendro juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa pihak desa telah memberikan izin terhadap pembangunan tambak udang tersebut. Ia mengakui memang terjadi penumbangan pohon mangrove oleh pihak pengusaha yang berencana membuka usaha tambak.
Saat ini, kata Hendro, aktivitas alat berat di lokasi sudah tidak berjalan lagi, ia menyebutkan rencana pembangunan tambak udang tersebut memicu kekhawatiran di kalangan warga karena luasan area yang akan dikelola disebut-sebut melebihi luas lahan dalam dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa hingga mendekati bibir pantai.
Kondisi tersebut memicu protes sebagian masyarakat, khawatir pembukaan lahan mangrove dapat mempercepat abrasi di wilayah pesisir desa.
Menanggapi kerusakan ekosistem mangrove di kawasan pesisir tersebut, penggiat lingkungan dari Rumus Riau, Muhamad Ismail Musa, menilai praktik alih fungsi mangrove menjadi tambak udang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Menurutnya, pembangunan tambak udang di kawasan pesisir dapat mempercepat abrasi pantai, meningkatkan risiko banjir pasang, serta memicu intrusi air laut yang dapat membuat lahan pertanian maupun perkebunan menjadi tidak produktif.
Ia juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menata pengelolaan usaha tambak udang secara lebih berimbang dengan mempertimbangkan aspek lingkungan. Selain itu, diperlukan regulasi daerah yang mengatur usaha tambak udang dengan tetap mengacu pada peraturan pemerintah mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, tanggapannya dikirim melalui pesan Wattsup kepada Green Radio Line
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau juga pernah memiliki program dukungan terhadap budidaya udang vaname, antara lain melalui penyediaan fasilitas seperti pabrik es balok untuk membantu para pengelola tambak dalam meningkatkan produktivitas budidaya udang.
Reporter : Tim GRL





